RADARBANDUNG.id- Penerbitan plat nopol kendaraan RF, baik pembuatan baru maupun perpanjangan akan disetop atau dihentikan pada 10 Oktober 2023.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tapi juga masyarakat sipil. ”Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (plat asli),” ujarnya.
Baca Juga: SIM C Akan Dibagi 3 Golongan Mulai 2023, Begini Aturannya
Pihak Korlantas Polri menyebut penyetopan plat nopol RF lantaran banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. “Dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya dipakai karena terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal,” tandasnya.
Diketahui, Korlantas Polri resmi menghentikan pembuatan plat khusus atau plat RF sejak Oktober 2022. “Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Yusri.
Sebagai gantinya, Korlantas Polri menyiapkan pelat khusus dengan kode berbeda. Yusri Yunus mengatakan nantinya pelat khusus tersebut akan bersifat rahasia. Sehingga, tak ada yang tahu bahwa pelat yang digunakan para pejabat eselon I dan II itu merupakan plat khusus.