News

Anaknya Diduga Jadi Korban Malpraktik, Orang Tua Berencana Bersurat ke Gubernur Jabar

Radar Bandung - 30/01/2023, 23:04 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi (Dok.JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Seorang anak usia 13 bulan di Kota Bekasi diduga menjadi korban malpraktik pemberian dosis obat.

Upaya pencarian keadilan masih berjalan dengan beberapa pihak terkait, hingga ada rencana untuk menyurati Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Orang tua korban, Jonatan Albert Kristian (30) mengatakan, dugaan malpraktik ini terjadi pada awal Januari 2022. Saat itu, anaknya sakit demam dan pilek. Ia pun membawanya ke rumah sakit berinisial A di Jalan Pekayon, Kota Bekasi.

Di sana, ia diberi obat antibiotik. Di botolnya tertulis pemberian obat 3/4 botol 3 kali sehari. Karena curiga,orangtua mencoba mengkonfirmasi kembali kepada pihak farmasi sebanyak 3 kali, akhirnya diubah oleh pihak farmasi menjadi 3/4 sendok takar sebanyak 11 ml, ia pun memberikan pada anaknya.

Selama 3 hari mengkonsumsi obat tersebut, anaknya tidak masuk makan dan minum sama sekali hanya muntah-muntah, selain itu tidak dapat tidur selama 3 hari berturut-turut. Bahkan setelah kejadian tersebut anaknya tidak mau makan selama 4 bulan.

Hal tersebut berefek pada berat badannya yang turun drastis. Aktivitasnya pun terganggu karena tak lagi aktif.

Pemeriksaan lab dilakukan dan ada indikasi gangguan organ dalam. Ia akhirnya membawa anaknya ke rumah sakit lain untuk mendapatkan penanganan yang lebih baik. Anaknya pun sembuh. “Saya berusaha mendapatkan keadilan. Saya ingin mendapatkan jaminan kesehatan untuk anak saya. Karena saya tidak tahu ini efeknya akan seperti apa untuk kesehatan di masa depan,” kata Jonatan.

Sempat ia ingin memaafkan pihak rumah sakit, namun ada satu hal yang membuat Jonatan terusik dari sisi prinsip. Pihak rumah sakit menawarkan uang pengganti untuk dibelikan makanan bergizi bagi anaknya.

“Saya sebagai seorang ayah, sebagai kepala rumah tangga tentu merasa itu tidak patut. Saya tadinya ingin memberikan maaf dan meminta pihak rumah sakit memperbaiki layanan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Tapi akhirnya saya berkonsultasi dan membawa jalur hukum tetap berjalan untuk mendapatkan jaminan kesehatan bagi anak saya,” jelas Jonatan.

“Sekarang anak saya sudah sehat, prosesnya panjang. Saya mendatangi tempat untuk melatih lagi motorik dan lain-lain. Tapi tetap ada kekhawatiran. Makanya ada rencana juga untuk bersurat ke pak Ridwan Kamil,” ia melanjutkan.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SAFA, Anggi Mangaraja Batubara dan Raisa Putri pada pertengahan tahun lalu sudah berusaha menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Bekasi dan rumah sakit.

Namun, tanggapannya belum sesuai dengan yang diharapkan. Upaya mereka berlanjut dengan berusaha bertemu dengan pihak Dinas Kesehatan Jawa Barat.

“Kami dengan Pemkot Bekasi sudah 3 kali, tapi tidak ada keputusan yang pasti. Kami juga sudah bertemu 5 kali dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, tapi belum membuahkan hasil,” katanya.

“Saat ini kami akan mencoba bersurat kepada pak Ridwan Kamil. Tujuan kami adalah tuntutan klien kami bisa ditanggapi dengan baik, ada solusi juga. Selain itu, kami berharap bahwa pelayanan rumah sakit menjadi lebih baik, jangan ada korban lagi. Termasuk jalur birokrasi yang selama hampir setahun ini kami di-pingpong,” ucap Anggi. (dbs)