RADARBANDUNG.id- Layanan belanja online (e-commerce) JD.ID secara resmi mengumumkan akan tutup secara permanen pada 31 Maret 2023 mendatang. Sementara penerimaan pesanan akan mulai dihentikan pada bulan depan, yakni 15 Februari 2023.
Terkait itu, Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara buka suara soal alasan penutupan perusahaan tempatnya bekerja. Menurutnya, keputusan itu diambil lantaran JD.COM, induk perusahaan JD.ID akan berfokus pada pembangunan jaringan rantai pasok lintas negara.
“Ini adalah keputusan strategis dari JD.COM untuk berkembang di pasar internasional dengan fokus pada pembangunan jaringan rantai pasok lintas-negara, dengan logistik dan pergudangan sebagai intinya,” kata Setya Yudha kepada JawaPos.com, Senin (30/1).
Pada kesempatan yang sama, Setya juga mengonfirmasi soal informasi pada laman resmi JD.ID bahwa benar JD.ID akan segera menghentikan seluruh layanan pada 31 Maret 2023. “Dengan berat hati, kami memberitahukan bahwa JD.ID akan menghentikan semua layanan pada 31 Maret 2023,” imbuhnya.
Sebelum informasi ini muncul, JD.ID lebih dulu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 200 orang atau berkisar 30 persen dari total karyawan pada Desember 2022.
Perampingan dilakukan sebagai salah satu langkah yang diambil manajemen agar bisa menghadapi tantangan ekonomi global. Meliputi, kenaikan suku bunga acuan bank sentral global hingga masih berlangsungnya gejolak geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang masih membayangi bisnis startup dan e-commerce hingga penghujung tahun 2022.
Oleh karena itu, perseroan harus tetap selalu waspada dan menyusun strategi agar dapat bertahan. Apalagi, bisnis e-commerce telah menjamur sehingga persaingan bisnis dan kampanye produk tidak dapat dihindarkan.
JD.ID juga memastikan terus fokus memperbaiki sistem bisnis dan arus kas agar bisa membukukan margin positif. Meski demikian, Setya menambahkan, JD.ID tetap berkomitmen untuk terus memberikan berbagai dukungan kepada 30 persen karyawan yang terdampak PHK.
Sejumlah dukungan yang diberikan ialah dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan talent promoting. JD.ID juga tetap menjalankan hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. (jpc)