RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mendukung dan mendorong dibuatnya rancangan peraturan daerah (raperda) pencegahan dan penanggulangan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Questioning and Intersex (LGBTQI).
“Saya secara pribadi dan InsyaAllah Fraksi Golkar di DPRD Kota Bandung mendukung dibuatnya Raperda (LGBTQI) di Kota Bandung,” ucap Edwin saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Selasa (31/1/2022).
Dukungan Edwin ihwal dibuatnya Raperda LGBTQI di Kota Bandung ketika mendapat aspirasi dari aliansi manusia peduli sehat (ampuhis) tentang kecenderungan bahwa perilaku LGBTQI merebak di Kota Bandung dan dipandang perlu payung hukum supaya hal yang meresahkan ini segera diantisipasi.
“Beberapa waktu lalu ada audiensi dan saya yang memang kebetulan menerimanya karena pimpinan dewan lainnya sedang di luar daerah. Warga mengusulkan agar Kota Bandung menetapkan dan mewujudkan perda pencegahan penanggulangan LGBTQI,” tuturnya.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Raih Predikat Terbaik II Tingkat Nasional Pengelolaan JDIH
Edwin menyebut, berbicara darurat LGBT di Kota Bandung kemungkinannya ada indikasi meski secara angka konkretnya perlu ada bahasan. Tetapi, sambungnya, dengan adanya gerakan-gerakan yang mendukung perilaku penyimpangan seksual itu maka ada indikasi darurat.
“Kami ingin melakukan pencegahan dan penanggulangan. Kami sepakat aspirasi ini dibahas dengan pembahasan yang berwenang di Bapeperda untuk membahas lebih lanjutnya secara komprehensif, kolaborasi dan sinergitas soal,” ucapnya.
Edwin menegaskan, Perda tentang pencegahan dan penanggulangan LGBTQI pantas diterapkan Kota Bandung karena kaum menyimpang ini bertentangan dengan nilai-nilai dan norma agama.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Dorong Perda Keberagaman dan Pancasila
“Seandainya berbicara soal HAM? HAM yang mana? Betul setiap orang memiliki HAM, tetapi, HAM setiap orang pun ada batasannya. HAM itu sesuatu yang tak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia bahkan diatur secara Internasional dan nasional. Ingat HAM itu dibatasi normal-norma, pertimbangan moral dan nilai agama. Jadi bukan artinya bebas,” paparnya.
Edwin menilai, Perda LGBTQI sangat tepat untuk disegerakan sebagai antisipasi dini pencegahan di tengah-tengah masyarakat.
Kata Edwin, nantinya Perda ini lebih fokus kepada yang sifatnya pencegahan semisal bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik), memaksimalkan tokoh agama untuk menguatkan iman seseorang dan lainnya.