News

Wali Kota Resmi Batalkan Kenaikan Tarif Air PDAM Kota Bandung

Radar Bandung - 01/02/2023, 17:16 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Wali Kota Resmi Batalkan Kenaikan Tarif Air PDAM Kota Bandung
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (Dok. Pemkot Bandung)

RADARBANDUNG.id BANDUNG – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana resmi mencabut Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor: 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah yang mengalami penyesuaian sejak Desember 2022 lalu.

“Jadi per hari ini (1 Februari 2023) telah diterbitkan kepwal pencabutan atas kepwal 2908 tentang penyesuaian tarif. Jadi tarifnya kembali ke harga asal,” ujar Yana dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/2).

Dengan demikian, kata Yana, mulai 1 Februari 2023 seluruh golongan tarif pelayanan air minum dan air limbah kembali menggunakan tarif awal. “Berlaku sejak 1 Februari 2023. Semua kembali ke tarif awal,” ujarnya.

Baca Juga: PDAM Tirtawening Kota Bandung Akan Naikan Tarif Air Bersih November 2022

Yana mengintruksikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening, Kota Bandung untuk segera mengembalikan tarif kepada tarif awal. “PDAM itu BUMD-nya kita. Maka harus taat pada aturan kita,” tegasnya.

Sebelumnya, penyesuaian tarif pelayanan air minum menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung, yaitu 1,77 persen.

Pada tahun 2022 inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen. Selain tarif air minum, beberapa komoditas penyumbang inflasi bulanan di Kota Bandung yakni bawang merah, tahu mentah, beras, dan cabai merah. (ysf)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.