RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemkot Bandung berjuang menginventarisir sekitar 4 ribu bidang tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat. Ditengah usaha itu, ternyata rumah dinas Wali Kota Bandung (Pendopo) dan Alun-Alun Bandung pun tak miliki surat tanahnya.
“Kami membantu Pemkot Bandung untuk membuat sertifikat aset, termasuk Pendopo yang ternyata belum memiliki sertifikat juga,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Nugraha kepada wartawan, Jumat (03/02/2023).
Nugraha menuturkan, pihaknya membantu Pemkot Bandung dalam upaya sertifikasi seluruh tanah milik pemerintah yang bertepatan dengan program Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Patok (Gemapatas).
“Sebagai simbolis kami memberikan Sertifikat GBLA, yang menunjukkan bahwa kami concern dalam upaya membantu Pemkot Bandung dan masyarakat dalam membuat sertifikat,” tandasnya.
Sebelum ini, pada 2021 lalu, Nugraha mengatakan pihaknya sudah mengelurkan sertifikat untuk lahan milik Pemkot Bandung sejumlah 640 titik. Ke depan akan diselesaikan semua lahan yang belum bersertifikat.
Khusus untuk sertifikasi Alun-alun Bandung, Nugraha mengatakan agak membingungkan, apakah itu lahan milik Pemkot Bandung atau bukan.
“Jadi sebelum kita urus sertifikasinya, harus dicari dulu kejelasannya. Apakah itu lahan milik pemda atau bukan,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pihaknya membenarkan masih ada sekitar 4 ribu dari 17 ribu lahan milik Pemkot Bandung yang belum memiliki sertifikat. Meski demikian, Yana mengatakan, tidak semua tanah merupakan bangunan atau tanah yang memiliki bangunan. Ada juga yang merupakan ruas jalan.
“Kita memiliki sekitar 17 ribu bidang tanah, yang terdaftar ada 12 ribu dan yang belum bersertifikat ada 4.350 ribu,” katanya.
Kepada masyarakat, Yana mengatakan pentingnya memiliki sertifikat, karena salah satu manfaatnya bisa diagunkan kepada instansi perbankan, untuk mendapatkan pinjaman.
“Terlebih pasca covid ini, banyak masyarakat yang berupaya memulihkan perekonomian. Jadi, untuk yang membutuhkan bantuan keuangan untuk permodalan bisa memanfaatkan sertifikat,” tandasnya.
Terkait GBLA yang sekarang sudah memiliki sertifikat, Yana mengatakan rasa syukurnya secara perlahan aset milik Pemkot Bandung sudah memilik sertifikat.
“Sehingga sekarang punya kepastian hukum,” tegasnya.
Mengingat seseorang, masalah patok tanah ini merupakan salah satu hal yang cukup sering menjadi masalah di antara warga. Sehingga, Yana berharap kegiatan ini dapat mengakselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bandung. (mur)