RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub kembali melaksanakan program Mudik Motor Gratis atau Motis di tahun 2023 ini untuk mendukung Angkutan Lebaran (Angleb).
Pendaftaran program motis tahun ini dimulai 1 Maret – 3 Mei 2023, dengan angkutan mudik motis akan dilaksanakan pada 11-20 April dan angkutan balik pada 25 April-4 Mei 2023.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Djarot Tri Wardhono mengatakan, sebagai program rutin tahunan DJKA, Motis 2023 ditargetkan dapat melayani lebih dari 40 ribu penumpang.
Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub 2023 Siap Angkut 10.440 Motor Mulai 1 Maret
“Tahun ini kami akan siapkan 10.440 slot motor yang secara gratis dikirimkan ke lokasi tujuan mudik penumpang pada Lebaran mendatang. Kami sediakan kapasitas Motis yang jauh lebih banyak daripada tahun lalu, karena kondisi Covid-19 sudah jauh lebih kondusif, ” ungkap Djarot dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/2).
Dikatakannya, dibandingkan tahun 2022, kapasitas penumpang dan unit sepeda motor yang disediakan pada Motis tahun ini jauh lebih meningkat dari realisasi 2900-an unit sepeda motor yang telah difasilitasi di tahun 2022 lalu. Tahun ini DJKA menargetkan 46.720 penumpang akan diberangkatkan.
Motis 2023 akan melayani 3 lintas pelayanan, diantaranya Lintas Utara dengan rute Cilegon – Jakarta Gudang – Semarang Tawang; Lintas Tengah dengan rute Jakarta Gudang – Purwosari dan Lintas Selatan dengan rute Kiraracondong – Purwosari.
Selain itu, untuk mengoptimalkan keselamatan dan kenyamanan penyelenggaraan motis tahun ini, DJKA juga akan mengintegrasikan angkutan motis dengan pelayanan KA PSO di mana peserta program motis akan mudik bersama kendaraan motornya dengan tarif mulai Rp10 ribu hingga Rp 20 ribu bisa mudik ke kampung halaman.
Cara daftar mudik motor gratis Lebaran 2023:
Untuk mengikuti program Motis Lebaran 2023, masyarakat bisa mendaftar secara online melalui link: https://mudikgratis.dephub.go.id/ dengan masa pendaftaran mulai 1 Maret – 3 Mei 2023.
Untuk mendaftar ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut dikutip dari laman djka.dephub.go.id:
1. Peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK) dan SIM C
2. Kapasitas motor maksimal 200 cc
3. Sepeda motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dengan syarat sebagai berikut:
– Pembelian tiket KA untuk peserta Motis 2023 adalah sesuai dengan nama peserta yang terdaftar
– Penumpang kedua tercantum dalam KK peserta yang terdaftar
– Tiket yang dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang.