RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka penjualan tiket kereta api (KA) angkutan Lebaran 2023, cek syarat naik KA sebelum membeli tiketnya.
Penjualan tiket KA Lebaran 2023 sudah dibuka sejak Minggu (26/2). PT KAI menyediakan sekitar 3,5 juta tiket kereta api jarak jauh dan tiket KA lokal.
Adapun PT KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran 2023 yakni pada H-10 hingga H+10 Lebaran atau 12 April hingga 3 Mei 2023.
Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran 2023 KAI Daop 2 Bandung Sudah Bisa Dipesan
Karena KAI menjual tiket pada Angkutan Lebaran ini mulai H-45, maka per 27 Februari, tiket yang sudah bisa dibeli yaitu untuk keberangkatan 12 April dan 13 April 2023.
“Sejauh ini tiket yang terjual untuk keberangkatan tanggal 12 dan 13 April masih berkisar 2 persen. Angka ini tentunya akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (27/2).
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Motor Gratis Lebaran 2023, Link dan Persyaratan Lengkapnya
Joni mengatakan, guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengantisipasi melonjaknya penumpang di masa Angkutan Lebaran, KAI juga berencana menambah kuota tiket dan jumlah perjalanan kereta api setelah adanya analisa dan evaluasi terkait dengan dinamika permintaan tiket tersebut.
KAI akan terus memantau dan mengevaluasi pergerakan dari penjualan tiket ini.
Adapun terkait syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa angkutan Lebaran, masyarakat bisa menghubungi Contact Center KAI via telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Berikut ini adalah persyaratan perjalanan dengan kereta api jarak jauh yang diterapkan sejak 19 Desember 2022.
Syarat naik KA jarak jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.