RADARBANDUNG.id- Sebuah musibah kebakaran terjadi di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara, pada Jumat malam (3/3).
Kobaran api yang hebat menghanguskan rumah-rumah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian dan menelan sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka.
BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban.
Hingga saat ini, dari keseluruhan korban tersebut, 6 di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, di mana 3 orang adalah pekerja penerima upah (PU) sementara 3 orang lainnya pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas insiden kebakaran tersebut. “Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jumat lalu,” ujar Anggoro.
Ia pun mengunjungi salah satu korban yang dirawat di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. “Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” terangnya.
Anggoro menjelaskan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.
“Pastikan Anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi Anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,” imbuhnya.
Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan. “Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan,’’ pungkas Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Zeddy mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh para korban kebakaran.
“Kami keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya turut berduka cita sedalam-dalamnya atas insiden yang terjadi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan menghadapi musibah ini,” ujar Zeddy.
Dari kejadian ini, lanjut Zeddy, dapat diambil hikmah untuk sadar betapa pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ia mengimbau kepada para pekerja Indonesia untuk aware terhadap dirinya sendiri bahwa risiko kecelakan kerja bisa terjadi terjadi kapan dan dimana saja.
“Dari kejadian ini kami mengharapkan kesadaran setiap pekerja Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja yang terjadi. Apabila sudah terdaftar menjadi peserta, keluarga pun tenang di rumah.” imbuhnya. (*)