News

Pelanggar Lalu Lintas dan Pengguna Knalpot Bising Ditindak Polrestabes Bandung

Radar Bandung - 12/03/2023, 20:40 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pelanggar Lalu Lintas dan Pengguna Knalpot Bising Ditindak Polrestabes Bandung
Ilustrasi (Dok. JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menindak pengendara yang terekam melanggar aturan lalu lintas.

Para pengguna knalpot bising pun menjadi salah satu sasarannya.

Penindakan tersebut dilakukan di sejumlah kawasan dengan potensi pelanggaran tinggi, seperti salah satunya di Jalan Ir. H. Djuanda.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengaku kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat. “Menurut masyarakat, dengan tidak adanya tilang manual para pelanggar lalu lintas semakin marak,” katanya di sela kegiatan, Minggu (12/3).

Beberapa pelanggaran adalah menerobos lampu merah atau melawan arus. Tindakan itu sangat membahayakan pengemudi dan pengendara lain, hingga bisa menimbulkan luka bahkan kematian. Selain itu, para pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot bising juga semakin meresahkan, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Satlantas Polrestabes Bandung pun akhirnya melakukan patroli dan menindak para pengguna knalpot bising di kawasan Dago Kota Bandung. Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising pun terjaring dan ditindak oleh polisi.

“Penggunaan knalpot bising ini telah mengganggu ketertiban masyarakat. Untuk hari ini sebanyak 20 motor yang menggunakan kanalpot bising telah dilakukan penindakan,” ucap Eko. (dbs)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.