RADARBANDUNG.id, BOGOR- Tarif Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) mengalami kenaikan. Tarif baru Tol Bogor Outer Ring Road resmi diberlakukan pada Minggu (12/3), berlaku sejak pukul 00.00 WIB.
Kenaikan Tarif Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A.
“Pemberlakuan tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Ruas BORR,” demikian pernyataan resmi PT Jasamarga, Sabtu (11/3).
Baca Juga: Daftar Tarif Tol Padalarang-Cileunyi untuk Kendaraan Golongan 1
Adapun tarif baru untuk segmen Sentul Selatan – Simpang Semplak berkisar Rp15 ribu hingga Rp30 ribu. Kenaikannya antara Rp1.000 – Rp2.000 dari tarif semula.
Sementara itu, tol segmen Cibadak – Simpang Semplak (Seksi 3.A) berkisar Rp5.500 hingga Rp11 ribu. Tarif itu naik sekira Rp500,- hingga Rp11 ribu. Selengkapnya, berikut adalah daftar tarif baru Jalan tol BORR:
Tarif Tol Bogor Ring Road Terbaru 2023:
1. Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan – Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):
Gol I: Rp15.000 yang semula Rp14.000
Gol II: Rp22.500 yang semula Rp21.000
Gol III: Rp22.500 yang semula Rp21.000
Gol IV: Rp30.000 yang semula Rp28.000
Gol V: Rp30.000 yang semula Rp28.000
2. Tarif Tol Segmen Cibadak – Simpang Semplak (Seksi 3.A):
Gol I : Rp5.500 yang semula Rp5.000
Gol II : Rp8.000 yang semula Rp7.500
Gol III: Rp8.000 yang semula Rp7.500
Gol IV: Rp11.000 yang semula Rp10.000
Gol V: Rp11.000 yang semula Rp10.000.