RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik siap menjalankan kesepakatan dengan Korlantas Polri berkaitan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Dedi mengatakan, siap berupaya mengganti potensi pendapatan yang hilang di sektor itu dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang membayar pajak.
Pembahasan mengenai penghapusan BBNKB II itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin (13/3). Acara dihadiri pejabat Korlantas Polri, Kemendagri, Kepala Bapenda dan Jasa Raharja.
Baca Juga: 2,276 Juta Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin mengubah dokumen kepemilikan kendaraan dengan nama sendiri secara gratis.
Diketahui, potensi pendapatan Pemprov Jabar dari BBNKB II per tahun sebesar Rp 130 miliar. Jika aturan ini sudah berlaku, potensi tersebut akan hilang. Namun, Dedi mengaku tidak khawatir.
Baca Juga: Cek Link Ini untuk Lihat Data Penghapusan Kendaraan Bermotor di Jawa Barat
“Kami siap inline soal pembebasan BBNKB II ini, strateginya sedang dimatangkan. Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor. Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor,” ucap Dedi usai acara.
“Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus, solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak). Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan, sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, itu tidak akan ada lagi. Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu,” jelas Dedi.
Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II sudah berjalan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, wajib pajak tahun 2022 sebesar 10,6 juta jiwa. Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,9 triliun. Selain itu, Bapenda Jabar akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor lain. Contohnya, dari pajak air permukaan.
Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan pasal 74 UU nomer 2 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa STNK habis.