News

Syarat Naik KA Jarak Jauh Belum Berubah, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Radar Bandung - 16/03/2023, 05:09 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Syarat Naik KA Jarak Jauh Belum Berubah, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Ilustrasi: Sejumlah pengunjung tengah antre di loket tiket Stasiun Kota Bandung beberapa waktu lalu. Foto: Dok Radar Bandung

RADARBANDUNG.id- Syarat untuk naik kereta api (KA) Jarak Jauh saat ini belum berubah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Dimana dalam SE itu disebutkan antara lain bagi pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

“Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui calon pelanggan pada saat pembelian tiket,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam pernyataan resminya dikutip Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Syarat Daftar Mudik Gratis 2023 Kemenhub Naik Bus, Dibuka 13 Maret

Joni mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022 sebagai berikut:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Terkait Nasional
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
Nasional
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

Badan Bank Tanah Komitmen Sejahterakan Masyarakat Melalui Penataan Tanah
Nasional
Badan Bank Tanah Komitmen Sejahterakan Masyarakat Melalui Penataan Tanah

  RADARBANDUNG.id – Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan penataan tanah yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satunya melalui program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.   Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah, Hakiki Sudrajat, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Cianjur di […]

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Siap Berikan Sanksi Administratif bagi Ormas
Nasional
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Siap Berikan Sanksi Administratif bagi Ormas

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pihaknya berwenang menjatuhkan sanksi secara administratif kepada ormas. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, ormas di Indonesia memiliki beragam jenis. Menurut Mendagri Tito Karnavian, ormas ada yang terdaftar berbadan hukum, namun banyak juga yang tidak. “Kalau berbadan hukum dan terdaftar, yang melakukan penindakan hukum adalah Kementerian Hukum,” […]

Polri Selesaikan 3.326 Perkara Premanisme Selama Operasi Kewilayahan Mulai 1 Mei
Nasional
Polri Selesaikan 3.326 Perkara Premanisme Selama Operasi Kewilayahan Mulai 1 Mei

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Polri mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak sejak 1 Mei 2025. Operasi Polri ini menyasar praktik premanisme yang dianggap meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. Operasi Polri ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran polda dan polres […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.