RADARBANDUNG.id- Sejumlah unggahan memuat informasi penipuan dengan modus baru. Modus penipuan itu menggunakan chat pengiriman surat tilang dengan format aplikasi (apk).
Pelaku akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk. Jika tautan itu diklik penerima pesan, saldo rekening penerima pesan akan terkuras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya juga telah memonitor perihal maraknya penipuan modus tersebut. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal.
Baca Juga: Cara Cek Status Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak
“Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” kata Truno dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/3/2023).
Akun Instagram Divisi Humas Polri telah menyebarkan informasi terkait beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoax.
Baca Juga: Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE Jika Merasa Tak Melanggar
Masyarakat diminta mewaspadai modus penipuan dengan pengunduhan aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi.
Truno lalu menjelaskan penilangan melalui sistem tilang elektronik. Perangkat e-TLE akan secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimnkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” katanya.