RADARBANDUNG.id- Kementerian Agama (Kemenag) terus mengejar sertifikasi halal terhadap produk yang beredar di pasaran.
Sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk 3 jenis produk, salah satunya makan dan minuman.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Baca Juga: Ada 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
“Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” ungkap Kepala BPJPH M. Aqil Irham, di Jakarta, Senin (20/3).
Aqil menuturkan, BPJPH juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 titik se-Indonesia. Ini bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang dilaksanakan hari ini.
Baca Juga: Cara Registrasi, Menampilkan QR Code & Download Sertifikat Vaksin di SatuSehat Mobile
“Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya,” ujar Aqil.
Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
Persyaratan Sertifikasi Halal Gratis:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
9. tidak menggunakan bahan berbahaya
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.