RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung proaktif menyisir dan menindak praktik-praktik penjualan minuman keras (miras).
Hal itu menyusul temuan saat sidak ada dua warung yang menjajakan miras tak berizin di Jalan Mochammad Toha, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, Kota Bandung yang disegel Pemkot Bandung melalui jajaran Satpol PP.
Saat sidak itu, Edwin menemukan adanya warung menjual kelapa yang buka pada siang hari saat Ramadan. Namun, setelah pihaknya melakukan penelusuran, warung itu juga menjual minuman keras beralkohol ilegal.
“DPRD bersama Lurah Cigereleng dan Satpol PP Kota Bandung, menemukan ada warung yang menjual kelapa, tetapi warung itu juga ternyata melakukan pelanggaran, dengan menjual minuman keras ilegal,” ungkapnya di Kota Bandung, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Dorong Perda Keberagaman dan Pancasila
Berangkat dari adanya temuan ini, DPRD mendesak Pemkot Bandung agar proaktif menyisir terutama menindak praktik-praktik penjualan miras tak berizin, dan semacamnya di wilayah hukum kota Bandung.
“Kita minta Pemkot Bandung terus gencar melakukan razia. Apalagi lokasinya di pusat keramaian kota yang disalah gunakan menjadi lokasi untuk praktik semacam itu,” imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Jabar Evaluasi Kinerja Program-program Pemerintah di Daerah, Ini Hasilnya
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan dua warung tersebut disegel lantaran melanggar Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Selain tak mengantongi izin juga meresahkan warga sekitar. Saat ini sudah disegel oleh Satpol PP Kota Bandung,” jelas Edwin.