RADARBANDUNG.id- Majelis Utama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengingatkan jika penukaran uang tunai baru hanya boleh dilakukan sebatas tukar menukar.
Penukaran uang tunai baru tersebut biasanya dilakukan jelang Idul Fitri.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menegaskan, penukaran tidak boleh bersifat jual beli. Sebab, uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas yang diperjualbelikan.
“Sehingga nilainya pun harus setara. Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp1,000, harus dibeli Rp1,200,” ujar Rafani di Bandung, dikutip Senin (3/4/2023).
Rafani pun meminta kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi, seperti Bank Indonesia atau perbankan lainnya.
“Jadi kalau ditukar di BI ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan,” tutur Rafani.
Bank Indonesia Perwakilan Jabar sendiri menyatakan telah menyediakan 800 titik penukaran uang tunai baru bekerja sama dengan 14 bank. Maksimal, setiap orang bisa menukarkan uang senilai Rp 3,8 juta. (jpg)