News

Jadwal Contraflow, One Way, Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2023

Radar Bandung - 13/04/2023, 21:48 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi jalan tol ruas Jakarta-Cikampek (Dok.Iman Husein/Jawa Pos)

RADARBANDUNG.id- Kebijakan sistem contraflow, one way dan ganjil genap di jalan tol diberlakukan selama arus mudik Idul Fitri Lebaran 2023.

Rekayasa lalu lintas tersebut akan diterapkan saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan tol.

Rekayasa lalu lintas saat arus mudik akan dimulai 18 April – 21 April 2023. Sementara, pada arus balik Lebaran 2023 rekayasa lalu lintas diterapkan pada 24 April – 24 Mei 2023.

Baca Juga: Panduan Mudik 2023 Edisi E-book Resmi dari Kominfo, Ini Link Downloadnya

Rekayasa lalu lintas dilakukan dengan contraflow dan one way, khususnya di jalur Jakarta Cikampek dan Cipali-Palikanci.

Dikutip dari e-book Mudik Aman Berkesan 2023 Kominfo, berikut waktu dan lokasi penerapan contraflow, one way dan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri Lebaran 2023 selengkapnya:

Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol Saat Arus Mudik 2023:

1. Contraflow Tol Jakarta – Cikampek (KM 47-72)

  • 18 April 2023 Pukul 14.00-24.oo WIB
  • 19 – 21 April 2023 Pukul 08.00 Wib- 24.00 WIB)

2. One Way Tol Cipali – Palikanci (KM 72-414)

  • 18 April 2023 Pukul 14.00 – 24.00 WIB
  • 19 – 21 April 2023 Pukul 08.00 – 24.00 WIB

3. Ganjil Genap (KM 47-414)

  • 18 April 2023 Pukul 14.00 – 24.00 WIB
  • 19 – 21 April 2023 Pukul 08.00 – 24.00 WIB
contra flow, oneway dan ganjil genap di jalan tol diberlakukan selama arus mudik Idul Fitri Lebaran 2023.

Contraflow, one way dan ganjil genap di jalan tol diberlakukan selama arus mudik Idul Fitri Lebaran 2023.

Kepada Siapa Saja Aturan Ganjil Genap Diberlakukan?

Aturan ganjil genap diberlakukan untuk setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang, kecuali:

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Mobil barang pengangkut yang dikecualikan

(Moch Fajar Meganthara Arifin Saputra/job/ysf)