RADARBANDUNG.id- Para aparatur sipil negara (ASN) dilarang memakai mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran 2023. Selain itu juga diminta tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran kepada pihak manapun.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut, dikutip dari siaran pers KemenPAN-RB, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Presiden Jokowi Tidak Menggelar Open House pada Hari Idul Fitri 1444 H
Surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai THR, baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Baca Juga: Kemendagri Terbitkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah Terkait Mudik
Selain itu, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.