News

Sudah Berusia 56 Tahun? Segera Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Radar Bandung - 18/04/2023, 12:01 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban membayarkan manfaat JHT secara sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun JHT 56 tahun.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto mengatakan, jika sudah memasuki 56 tahun maka peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.

“Bisa mengambil manfaat JHT-nya dengan harapan dananya tersebut dapat digunakan sebagai mana mestinya untuk dapat menyambung kelangsungan hidup kedepannya,” ujar Romie di Bandung.

Romie menuturkan, di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat memiliki 26 unit kerja yang memiliki pelayanan siap melayani para peserta untuk mencairkan JHT-nya.

Tak hanya itu dalam kesempatan yang sama Romie menginformasikan, saat ini klaim JHT juga dapat melalui beberapa opsi diantaranya via online melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dikhususkan untuk saldo JHT dibawah Rp10.000.000.

Disampaikan juga untuk peserta yang meneruskan kepesertaan JHT-nya setelah usia 56 tahun dapat memproses pencairan klaim JHT pada usia 56 tahun dan jika peserta masih bekerja dapat melanjutkan kepesertaan JHT nya maka akan dengan nomor kepesertaan yang sama.

Namun jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan ke ahli waris pesertanya, antara lain isti/ suami/ anak/ orang tua, cucu atau sesuai dengan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya.

(arh)