News

Truk Besar Lewat Padalarang Akan Diputar Balik

Radar Bandung - 19/04/2023, 19:35 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Petugas Sat Lantas Polres Cimahi berhentikan truk besar lantaran keluar pada jam operasional. (GATOT POEDJI UTOMO/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG BARAT – Truk sumbu tiga yang melintas dikawasan Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diputar balik. Itu lantaran dianggap melanggar jam operasional kendaraan besar.

Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto menjelaskan, pelarangan masuknya kendaraan besar pada jam operasional terutama pada saat mudik lebaran, sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

“Jadi, selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023, operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih tersebut dibatasi untuk antisipasi kemacetan baik di jalur arteri maupun ruas jalan tol,” kata Sudirianto.

Sepanjang pagi hingga sore hari, Rabu (19/4/2023), sejumlah truk berukuran besar atau sumbu tiga di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih terlihat ada yang melanggar jam operasional saat momen arus mudik Lebaran.

“Ya betul, kami temukan ada empat truk besar yang melintas di kawasan Padalarang. Selanjutnya pelanggar kita berikan teguran kemudian harus putar balik,” ungkapnya. (gat)