RADARBANDUNG.id- Permasalahan pelaku usaha mikro atau UMKM menjadi fokus pemerintahan saat ini. Hal ini disampaikan Fiki Satari, selaku Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif.
Ia menyoroti UMKM yang menjual produk impor yang baru-baru ini viral agar mereka bertransformasi menjadi produk UKM Indonesia.
Fiki Satari menginginkan pelaku UMKM memiliki hubungan yang lebih dekat lagi kepada pemerintah Indonesia mengenai permasalahan yang mereka miliki. “Kita ingin betul-betul ada intimate kesepakatan antara para pengecer ini agar kitanya paham. Mereka jual jenis produknya apa, oh kita modalnya hanya tiga puluh juta,” ujar Fiki Satari
“Jadi kita siapkan. Ada aggregator yang menyiapkan stock produknya. Jadi kita sudah memikirkan sampai sedemikian rupa,” katanya.
Sistem aggregator binaan UMKM diakui Fiki sudah mulai gencar dilakukan di Indonesia. Fiki juga memperlihatkan dirinya menggunakan produk-produk lokal dan mengajak untuk membanggakan produk lokal.
“Kita harus bangga dan ini yang kita ingin dorong,” ujar dia.
Diketahui, berdasarkan data dari Katadata, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tumbuh subur di sejumlah daerah. Ini terlihat dari data yang dilaporkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), total UMKM di Indonesia tembus 8,71 juta unit usaha pada 2022.
Pulau Jawa mendominasi sektor ini. Tercatat, Jawa Barat menjadi juara UMKM dengan jumlah 1,49 juta unit usaha. Tipis di urutan kedua ada Jawa Tengah yang mencapai 1,45 juta unit. Ketiga, ada Jawa Timur sebanyak 1,15 juta unit.
Di luar 3 besar itu, gapnya cukup jauh. DKI Jakarta yang menyabet posisi keempat bisa menorehkan hampir 660 ribu unit. Kelima, ada Sumatera Utara dengan capaian 596 ribu unit. Sementara jumlah usaha paling sedikit ada di tiga daerah, yakni Papua Barat 4,6 ribu unit usaha, Maluku Utara 4,1 ribu unit, dan Papua 3,9 ribu unit.
Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, ada sejumlah kriteria untuk menggolongkan UMKM.
Untuk usaha mikro, kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau, usaha itu memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Adapun usaha kecil, kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta sampai paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunannya. Usaha kecil juga bisa digolongkan dari hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.
Terakhir untuk usaha menengah, golongan ini memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta dan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Bisa juga dilihat dari hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar dan maksimal Rp50 miliar. (dbs)