RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dalam rangka mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menyejahterakan pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat secara aktif terus melayani dengan melindungi pekerja atas risiko sosial bagi pekerja Indonesia.
Tercatat mulai dari Januari hingga Maret 2023, BPJS Ketenagakerjaan Jajaran Kantor Wilayah Jawa Barat telah membayarkan klaim manfaat program sejumlah Rp136.3 Milyar pada Program Kecelakaan Kerja bagi para pekerja di Provinsi Jawa Barat dengan total 8.903 Kasus Kecelakaan Kerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto menyatakan siap untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melayani, melindungi serta menyejahterakan para pekerja dan keluarganya.
Lebih lanjut, Romie menjelaskan untuk Provinsi Jawa Barat, selama periode Januari hingga Maret kebelakang BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan manfaat beasiswa sejumlah 4.346 kasus dengan jumlah total Rp19,9 Milyar. Selain itu, pada program Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan sejumlah Rp124,4 Milyar kepada 2.558 ahli waris di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Peristiwa Kebakaran Plumpang, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta
Sementara itu, bagi kasus kecelakaan kerja yang telah terjadi sejak Januari hingga Maret 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan manfaat Jaminan Hari Tua sejumlah 136.447 kasus dengan total nominal Rp1,3 triliun, Kecelakaan Kerja sejumlah 8.903 kasus dengan total nominal manfaat sejumlah Rp136,3 Miliyar.
Untuk Jaminan Pensiun, telah dibayarkan Rp50,3 milyar kepada ahli waris dengan total 4.544 kasus.
Perlindungan selanjutnya, pada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat telah membayarkan Rp15,7 milyar manfaat kepada 4.285 Tenaga Kerja.
Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi yang mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini sebagian besar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja paling besar yakni di sektor aneka industry, industry dasar & Kimia serta Perdagangan dan Jasa dengan jumlah klaim JKK sebanyak Rp95.623.328.520 Untuk 3 sektor tersebut dari total keseluruhannya.
“Total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan salah satu bentuk kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dalam resiko pekerjaannya,” ujar Romie Efrianto.