News

Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Jadi Tersangka

Radar Bandung - 01/05/2023, 13:28 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Jakarta, untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. AP Hasanuddin jadi tersangka dan langsung ditahan. (Istimewa-jpc)

RADARBANDUNG.id- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan AP Hasanuddin.

“Terhitung dari hari ini (penahanannya),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).

Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan. “Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim,” jelas Adi.

Andi Pangerang Hasanuddin mengaku menulis komentar dengan ancamanan pembunuhan kepada warga Muhammadiyah karena emosi. Dia merasa jengah, karena diskusi mengenai penetapan awal Hari Raya Idul Fitri di Facebook Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin, tak kunjung mencapai kesepakatan.

“Nah rupannya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali. Dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut,” katanya.

Adi memastikan, AP Hasanuddin menulis komentar tersebut dalam keadaan sadar. Tidak ada pengaruh alkohol maupun obat-obatan. AP Hasanuddin melakukan aksinya seorang diri tanpa diperintah atau dibantu orang lain.

“Yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa sendirian jam setengah 4 sore tanggal 21 April di wilayah Jombang,” jelas Adi.

Sebelumnya, peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan itu menindaklanjuti adanya laporan terhadap AP Hasanuddin yang diduga memberikan ancaman kepada warga Muhammadiyah.

“Pada hari Minggu, 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB tersangka APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor saudara N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (30/4).

AP Hasanuddin ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat, dalam hal ini Muhammadiyah. Sebab, komentarnya di media sosial bernada negatif yang menimbulkan kegaduhan.

“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti,” tegas Ramadhan.

AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpc)