RADARBANDUNG.id- David Yulianto, 32, meminta maaf atas perbuatan arogannya menyerang sopir taksi daring. Dia menyadari perbuatannya arogan dan merugikan masyarakat maupun Polri.
“Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan yang melanggar hukum serta menggunakan plat nomor dinas polri palsu,” kata David melalui rekaman video, Sabtu (6/5).
David mengakui perbuatannya telah memantik kekesalan publik. Selain itu, pemakaian pelat dinas Polri palsu juga sudah mencoreng institusi Polri. “Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ucap David.
Baca Juga: Kapolda Metro Perintahkan Tangkap Pelaku Aksi Koboi yang Pakai Mobil Berpelat Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka setelah beraksi seperti koboi jalanan. Penetapan ini dilakukan setelah pelaku dilakukan pemeriksaan intensif.
“Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5).
David juga telah dikenakan penahanan atas kasus tersebut. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, sepucuk pistol angin atau airsoft gun, dua unit handphone, dan satu kartu akses apartemen.
Tersangka melanggar Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara. (jpc)