News

David Yulianto Koboi Jalanan Minta Maaf dan Sesali Perbuatannya

Radar Bandung - 06/05/2023, 20:22 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
David Yulianto Koboi Jalanan Minta Maaf dan Sesali Perbuatannya
David Yulianto, 32, Pelaku penyerangan sopir taksi online di hadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya. Jakarta, Jumat (5/5/2023). Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto atau "Koboi Jalanan" yang mengemudikan mobil secara arogan dan memakai pelat nomor kendaraan dinas polisi palsu di tol dalam kota kawasan Tomang sebagai tersangka. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

RADARBANDUNG.id- David Yulianto, 32, meminta maaf atas perbuatan arogannya menyerang sopir taksi daring. Dia menyadari perbuatannya arogan dan merugikan masyarakat maupun Polri.

“Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan yang melanggar hukum serta menggunakan plat nomor dinas polri palsu,” kata David melalui rekaman video, Sabtu (6/5).

David mengakui perbuatannya telah memantik kekesalan publik. Selain itu, pemakaian pelat dinas Polri palsu juga sudah mencoreng institusi Polri. “Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ucap David.

Baca Juga: Kapolda Metro Perintahkan Tangkap Pelaku Aksi Koboi yang Pakai Mobil Berpelat Polisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka setelah beraksi seperti koboi jalanan. Penetapan ini dilakukan setelah pelaku dilakukan pemeriksaan intensif.

“Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5).

David juga telah dikenakan penahanan atas kasus tersebut. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, sepucuk pistol angin atau airsoft gun, dua unit handphone, dan satu kartu akses apartemen.

Tersangka melanggar Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara. (jpc)


Terkait Nasional
Netizen Menduga, Orang Tua Penuntut Guru Ahmad Zuhdi Senilai Rp25 Juta Adalah Politikus Partai Perindo
Nasional
Netizen Menduga, Orang Tua Penuntut Guru Ahmad Zuhdi Senilai Rp25 Juta Adalah Politikus Partai Perindo

RADARBADUNG.id – Netizen geram dengan tingkah salah satu orang tua yang menuntut uang Rp 25 juta kepada guru madrasah diniyah Roudhotul Mualimin, Demak, Jawa Tengah. Guru madrasah Ahmad Zuhdi diancam dilaporkan ke polisi gara-gara anaknya dihukum atas tindakan nakalnya. Netizen pun berusaha melakukan penelusuran siapa sebenarnya orang tua yang telah bertindak keji itu kepada guru agama. Ahmad Zuhdi […]

Ratusan Orang dan Puluhan Guru Berikan Dukungan untuk Ahmad Zuhdi, Guru Ngaji yang Dituntut Rp25 Juta
Nasional
Ratusan Orang dan Puluhan Guru Berikan Dukungan untuk Ahmad Zuhdi, Guru Ngaji yang Dituntut Rp25 Juta

RADARBANDUNG.id – Ahmad Zuhdi, guru madrasah diniyah Roudhotul Mualimin, Demak, Jawa Tengah, mendapat dukungan dari banyak orang setelah dia dituntut untuk membayar Rp 25 juta karena menampar salah satu muridnya yang nakal. Kini, dukungan terhadap Ahmad Zuhdi justru mengalir deras dan viral di media sosial. Dukungan itu datang dari ratusan orang dan puluhan guru agama dari […]

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair? Simak Informasinya Berikut Ini
Nasional
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair? Simak Informasinya Berikut Ini

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah resmi menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada lebih dari 8 juta pekerja. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima BSU Ketenagakerjaan 2025. Adapun bantuan BSU 2025 disalurkan sebanyak Rp600.000 kepada masing-masing penerima. Bantuan ini menjadi bagian dari total target […]

FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi
Nasional
FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Teknologi merupakan satu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan masa kini, termasuk dalam industri keuangan dan juga asuransi. Berbagai inovasi pun terus hadir menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator lembaga jasa keuangan mendorong pemanfaatan teknologi digital melalui sejumlah langkah, antara lain kajian pemanfaatan teknologi di […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.