RADARBANDUNG.id- Karyawati berinisial AD, 23, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya dan viral di media sosial. Hal ini terkait kasus viral salah satu perusahaan di Cikarang yang mengharuskan karyawati untuk staycation dengan manajer perusahaan untuk perpanjangan kontrak.
“Betul sudah melapor ke Polrestro Bekasi,” ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul dikutip dari JawaPos.com, Minggu (7/5).
Laporan itu dibuat korban pada Sabtu (6/5) kemarin malam di SPKT Polrestro Bekasi. Adapun laporannya, kata Hotma, adalah terkait dengan tindakan kekerasan seksual. “Laporannya tentang UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.
Baca Juga: Serikat Pekerja Kecam Manajemen yang Syaratkan Staycation untuk Perpanjang Kontrak Karyawan
Sebelumnya, viral di media sosial bahwa ada perusahaan yang mensyaratkan staycation atau menginap di hotel kepada karyawan perempuan agar kontrak kerja bisa diperpanjang. Lokasi perusahaan disebut berada di area Cikarang.
Hal ini sebagaimana diungkap Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus melalui akun twitter pribadinya @Miduk17. Dalam cuitannya, dia menyebut ada oknum perusahaan di Cikarang mensyaratkan karyawati menginap bersama atasan di hotel jika ingin kontrak kerjanya diperpanjang.
“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” cuit Jhon, dikutip JawaPos.com, Jumat (5/5).
Cuitan tersebut mendapat respons dari netizen dengan jumlah retweet mencapai 1.032, 158 kutipan, dan 3.602 suka. Bahkan, Jhon menyebut persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak sudah bukan rahasia umum di perusahaan dan hampir seluruh karyawan mengetahuinya. Dia mengaku optimis hal itu akan segera terungkap ke publik.
“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu. Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekrutmen tenaga kerja di Indonesia,” ujarnya. (jpc)