RADARBANDUNG.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka wacana agar narapidana korupsi dapat menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Hal ini diharapkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
“Sekali lagi ini masih, kami juga tidak memahami, ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkam efek jera,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengungkapkan, wacana penempatan narapidana di Lapas Nusakambangan itu mengemuka berdasarkan hasil kajian, yang dilakukan KPK. “Tapi itu di hasil kajian kita,” ucap Ghufron.
Sebab, berdasarkan hasil kajian KPK masih terdapat permasalahan dalam pengelolaan Lapas di Indonesia. KPK juga turut mengunggah permasalahan Lapas pada akun media sosial Instagram.
Adapun temuan berdasarkan hasil kajian KPK di antaranya, terdapat kerugian negara akibat permasalahan overstay, lemahnya mekanisme chek and balance pejabat dan staf unit pelaksana teknis (UPT) Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.
Kemudian, diistimewakannya napi Tipikor di Rutan/Lapas, risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan (SDP), dan risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.
“Jadi kami dalami dulu ya, apa di IG KPK ya. Tentu itu adalah sebuah kajian, kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” pungkasnya. (jpc)