News

Diputus Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual, Donald Trump Wajib Bayar Rp73,4 Miliar

Radar Bandung - 11/05/2023, 15:09 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Diputus Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual, Donald Trump Wajib Bayar Rp73,4 Miliar
Donald Trump (AFP)

RADARBANDUNG.id- Jalan terjal terus menghadang Donald Trump yang ingin kembali merebut kursi presiden Amerika Serikat (AS) di Pemilu 2024. Terbaru, dia dinyatakan bersalah atas peradilan perdata yang diajukan E. Jean Carroll, mantan kolumnis majalah Elle.

Presiden ke-45 AS itu diputus bersalah atas dua dari tiga gugatan yang diajukan Carroll. Trump pun diharuskan membayar ganti rugi USD 5 juta atau setara Rp 73,4 miliar kepada perempuan 79 tahun itu. Sembilan juri membuat keputusan tersebut setelah bersidang sekitar 3 jam. Mereka akhirnya memutuskan bahwa Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual terhadap Carroll.

Pelecehan itu berupa kontak seksual tanpa persetujuan antara Trump dan Carroll. Juri menyebut Carroll punya lebih banyak bukti daripada Trump. Dalam perkara ini, Trump harus membayar ganti rugi USD 2 juta atau setara Rp 29,4 miliar. Selain itu, Trump mesti membayar USD 3 juta atau Rp 44,04 miliar. Dia dinilai bertanggung jawab atas gugatan pencemaran nama baik.

”Hari ini, dunia akhirnya tahu kebenarannya. Kemenangan ini bukan hanya untuk saya, tetapi untuk setiap wanita yang menderita karena tidak dipercaya,” bunyi pernyataan tertulis yang dibuat Carroll, seperti dikutip Agence France-Presse.

Dalam sidang, Carroll menyebut tindakan Trump itu membuatnya malu dan tidak dapat memiliki hubungan romantis. Dia butuh lebih dari 20 tahun untuk buka suara. Sebab, dia mengaku takut kepada Trump.

Untuk menguatkan gugatannya, pengacara Carroll menghadirkan dua saksi yang mengalami nasib serupa. Yakni, mantan pengusaha Jessica Leeds dan wartawan Natasha Stoynoff. Keduanya pernah dilecehkan secara seksual oleh Trump beberapa dekade lalu.

Leeds mengaku diraba-raba oleh Trump di penerbangan kelas bisnis pada 1970-an. Sementara itu, Stoynoff menyebut Trump menciumnya tanpa izin selama wawancara di Mar-a-Lago pada 2005. Sekitar selusin wanita juga menuduh Trump melakukan pelecehan seksual menjelang pemilu 2016.

Sebelumnya, Carroll menuding Trump telah memerkosanya di ruang ganti gerai Bergdorf Goodman di Fifth Avenue, Manhattan, pada 1996. Namun, tampaknya, bukti-bukti yang dibawa tidak bisa meyakinkan juri.

Selama persidangan yang berlangsung dua pekan di Pengadilan Federal Manhattan, New York, Trump tidak pernah hadir. Baik untuk memberi kesaksian maupun membela diri. Trump hanya memberikan pernyataan via rekaman. Dia menegaskan tidak bersalah dan bakal lolos dari semua gugatan.

Karena sidang dilakukan di pengadilan perdata dan bukan pidana, Trump tidak diwajibkan untuk didaftarkan sebagai pelaku tindak kejahatan seksual. Atas putusan itu, para pengacara Trump akan mengajukan banding.

Di sisi lain, Trump geram dengan keputusan itu. Capres terdepan dari Partai Republik tersebut membantah tuduhan itu. Dia menyebutnya penipuan dan kebohongan. Lewat akun media sosialnya di Truth Social, suami Melania itu mengungkap kemarahannya.

”Saya benar-benar tidak tahu siapa perempuan ini. Putusan ini memalukan dan merupakan kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa,” bunyi unggahan Trump, yang semua ditulis dengan huruf kapital.

Kasus Carroll hanya satu dari beberapa ganjalan hukum yang mengancam upaya Trump kembali menjadi presiden AS. Bulan lalu, Trump didakwa kasus pembayaran uang tutup mulut terhadap bintang porno Stormy Daniels. Peristiwa itu terjadi sebelum pemungutan suara 2016 guna menutupi perselingkuhan.

Trump juga sedang diselidiki atas upayanya membatalkan kekalahan dalam pemilu 2020 di negara bagian selatan Georgia, dugaan kesalahan penanganan dokumen rahasia yang diambil dari Gedung Putih, dan keterlibatannya dalam penyerbuan di gedung Capitol oleh para pendukungnya pada 6 Januari 2021. (jpc)


Terkait News
Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda
News
Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gelaran kegiatan lari hybrid tahunan terbesar di Indonesia, POCARI SWEAT Run Indonesia yang ke-12 diselenggarakan selama 2 hari pada 19-20 Juli 2025 di Kota Bandung. Total sebanyak 16.000 pelari berlari bersama secara offline di Balai Kota Bandung dan 30.435 pelari berlari bersamaan secara virtual dari Aceh hingga Papua. Hadir sebagai narasumber di konferensi […]

Charity Ride ke Pasir Pilar: Ketika Jurnalis Olahraga  Satukan Kepedulian
News
Charity Ride ke Pasir Pilar: Ketika Jurnalis Olahraga Satukan Kepedulian

RADARBANDUNG.id –  Kabut masih menggantung tipis di perbukitan Desa Harumandala, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, saat derap kaki para siswa terdengar menapaki jalan berlumpur sejauh dua hingga tiga kilometer. Di sanalah, berdiri sebuah sekolah yang jauh dari megah, namun penuh semangat SMP Pasir Pilar. Sekolah ini tak seperti sekolah pada umumnya. Hanya dua ruang kelas permanen […]

Hadirkan Bantalan Sosial Digital melalui Program Rekrutmen Mitra Digital, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kolaborasi Grab-Kementerian UMKM
News
Hadirkan Bantalan Sosial Digital melalui Program Rekrutmen Mitra Digital, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kolaborasi Grab-Kementerian UMKM

RADARBANDUNG.id – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan dukungannya terhadap inisiatif kolaboratif antara Grab Indonesia dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dalam menghadirkan alternatif kesempatan berusaha dan perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program “Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab!”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta, dan membuka ruang bagi ribuan […]

7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
News
7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Belum lama ini, beredar kabar sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria. “Pertama, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.