News

Sejumlah Menteri Nyaleg, Jokowi: Kalau Kerjanya Terganggu, ya Ganti Bisa

Radar Bandung - 16/05/2023, 01:16 WIB
AY
OR
Ali Yusuf, Oche Rahmat
Diedit oleh Redaksi
Presiden Joko Widodo. (SETPRES/JAWA POS)

RADARBANDUNG.id- Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, setelah KPU membuka pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD, dan DPD RI pada 1-14 Mei 2023.

Terkait ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta mereka tetap fokus menjalankan tugasnya di pemerintahan. “Kalau dari saya yang penting tidak mengganggu tugas-tugas keseharian,” kata Presiden Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5).

Kepala negara mengakui, menteri diperbolehkan untuk maju sebagai caleg. Namun, Jokowi meminta para pembantunya di pemerintahan tetap bekerja profesional. Jokowi bahkan tak segan mengganti jika tak bekerja sesuai aturan.

“Selalu saya evaluasi, kalau memang mengganggu, kerjanya terganggu, ya ganti bisa,” tegas Jokowi.

Secara aturan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para menteri tidak dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPR. Bahkan, mereka tidak harus mundur dari jabatannya.

Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu hanya mengecualikan beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri, jika seoranh pejabat negara maju sebagai calon anggota DPR. Mereka yang wajib mengundurkan diri antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian anggota Polri dan TNI juga mesti menanggalkan seragamnya jika ingin menjadi caleg. Tidak ketinggalan, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga harus mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg.

“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Meski demikian, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin maju sebagai caleg. Mereka wajib menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan (dapil).