RADARBANDUNG.id- Masa tugas Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi akan habis Mei 2023. Kemungkinan perpanjangan masa jabatan mendapat tentangan dari pihak DPRD Bekasi.
Tanda posisi Pj Bupati Bekasi akan berganti sudah muncul atas dorongan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Nama Dani Ramdan tidak tercantum dalam rekomendasi.
Pihak legislatif mengusulkan 3 nama untuk Pj Bupati Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong dan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Koswara.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin menilai sejumlah alasan mengapa tidak ada nama Pj Bupati tidak memuat nama Dani Ramdan. Salah satunya adalah tidak ada hal yang berdampak positif untuk masyarakat.
Sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan tanpa APBD justru berasal dari masyarakat lewat aspirasi dewan. “Kalau Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi lagi, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Iin Farihin dalam keterangannya, Selasa (16/5).
“Jadi kami di Dewan kecewa Gubernur Jabar tidak mempertimbangkan usulan murni dari masyarakat Bekasi melalui DPRD Kabupaten Bekasi. Ini malah memaksakan memasukan nama DR (Dani Ramdan) lagi yang mendapat penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat,” ujarnya.
Penolakan Dani menjadi Pj Bupati Bekasi lagi muncul dari Marullah, tokoh Kabupaten Bekasi Utara dan Ketua Komite Politik Partai Buruh Kabupaten Bekasi, serta pengurus Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Salah satu yang disorot adalah wacana kota administrative Cikarang yang bisa mencancam gagalnya perjuangan warga yang menginginkan berdirinya Kabupaten Bekasi Utara.
“Kami para tokoh dan warga Kabupaten Bekasi Utara menolak dan akan melakukan demo besar-besaran di Pemkab Bekasi dan di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Bekasi Utara. Tuntutannya batalkan rencana Kotif Administrasi Cikarang dan wujudkan Kabupaten Bekasi Utara. Kalau Dani Ramdan tidak mampu mewujudkan, dia mundur saja dari Pj Bupati Bekasi saat ini,” tegas Marullah.
Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga 23 Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.
Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong; dan Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Koswara.
Namun dalam surat bernomor 2747/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 4 April 2023, Gubernur Jabar Ridwan Kamil masih mengusulkan nama Dani Ramdan. Dua nama lainnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supariyadi, dan Kepala Dinas Perhubungan Jabar Koswara.
“Tugas kami hanya menyampaikan aspirasi dari daerah, kemudian ke provinsi untuk diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)” ucap Ridwan Kamil. (dbs)