RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tilang manual akan kembali diberlakukan di wilayah Jawa Barat. Regulasi tersebut rencananya akan diberlakukan mulai 1 Juni 2023.
“Ya benar, tilang manual akan kembali diberlakukan 1 Juni,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, dikutip Selasa 16 Mei 2023.
Ibrahim mengatakan, tilang manual akan kembali diberlakukan di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat wilayah hukum Polda Jabar.
Namun, Ibrahim belum memerinci skema tilang manual di Jawa Barat yang akan diberlakukan. “Di seluruh Jabar,” ucapnya dilansir ntmcpolri.
Tilang manual kembali diterapkan Polri di sejumlah daerah terhadap para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Jika Ada Oknum Polisi Nakal Lapor ke Nomor Ini
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, sejak tilang manual ditiadakan dan hanya mengandalkan tilang elektronik, angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi dalam keterangannya dikutip, Selasa (15/5/2023).
Menurut Sandi, Polri perlu melakukan penguatan dalam hal penegakan hukum. Karena itu diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.
Ia memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Bukan dengan melaksanakan razia. “Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Sandi. (ysf)