News

KAI: Vaksin Covid-19 Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Naik Kereta Api

Radar Bandung - 17/05/2023, 14:07 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
KAI: Vaksin Covid-19 Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Naik Kereta Api
ILUSTRASI: Penumpang kereta api tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Minggu (3/1). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id- PT Kereta Api Indonesia atau KAI Persero mencabut syarat vaksin Covid-19 dalam ketentuan perjalanannya. Informasi pencabutan persyaratan ini sebagaimana diumumkan KAI melalui akun Twitter resmi.

Menurut KAI kebijakan ini diterapkan seusai Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, pada Minggu 16 April 2023, lalu.

Adapun informasi ini diketahui dari balasan KAI terhadap sejumlah warganet yang bertanya dan memastikan soal syarat perjalanan dengan kereta api melalui akun Twitter. “Apakah ini sudah dipastikan tidak wajib vaksin lagi min admin @KAI121,” tanya warganet, Rabu (17/5).

Baca Juga: Cek Persyaratan Naik Kereta Terbaru 2023 Usai Ada SatuSehat

“Selamat siang Kak. Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun,Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA,” balas manajemen KAI melalui akun @KAI121.

Terkait informasi ini, JawaPos.com juga telah melakukan konfirmasi kepada VP Public Relations KAI Joni Martinus. Namun, hingga berita ini ditayangkan pihak KAI belum juga menjawab.

Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Global Covid-19, Kemenkes Siapkan Transisi ke Endemi

Meski sudah tidak lagi disyaratkan, KAI tetap menganjurkan masyarakat khususnya calon penumpang kereta api untuk tetap melakukan vaksinasi. “Namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, KAI mengatakan kebijakan ini telah sesuai dengan surat Ditjenka No. KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM.

“KAI mendorong kepada penumpang selama dalam perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, suhu tubuh <37.3⁰C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat,” lanjutnya, dikutip dari Jawapos.com, Rabu.

Sementara itu, KAI meminta kepada calon penumpang yang dalam kondisi sakit dapat melakukan perjalanan, jika disertai surat keterangan dari Dokter. KAI juga mengimbau kepada penumpang KAI untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak penipuan yang mengatasnamakan PT KAI.

“Layanan media sosial resmi Railmin hanya di @KAI121 (centang biru) dan WhatsApp resmi Contact Center 121 di nomor 0811-1211-1121 (centang hijau). Mohon abaikan apabila ada balasan yang mengarahkan #SahabatKAI untuk menghubungi melalui WhatsApp selain nomor yang Railmin infokan sebelumnya ya,” tandasnya. (jpc)


Terkait Nasional
Sidang Isbat Kemenag Putuskan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni, Hilal Terlihat Detik-detik Akhir di Aceh
Nasional
Sidang Isbat Kemenag Putuskan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni, Hilal Terlihat Detik-detik Akhir di Aceh

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Sidang isbat di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Selasa (27/5/2025) malam berlangsung cukup lama. Sidang isbat baru selesai sekitar pukul 20.00. Hasilnya, diputuskan bahwa Idul Adha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Dengan keputusan sidang isbat itu, tidak ada perbedaan penetapan Idul Adha di Indonesia. Sebelumnya, Muhammadiyah lebih dahulu menetapkan Idul Adha […]

Kabar Gembira, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp15 Juta
Nasional
Kabar Gembira, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp15 Juta

RADARBANDUNG.id- Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk […]

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa Melalui JMO
Nasional
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa Melalui JMO

RADARBANDUNG.id- Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk […]

Kemenaker Siapkan Surat Edaran Hapus Syarat Usia Kerja, Juga Larang Penahanan Ijazah
Nasional
Kemenaker Siapkan Surat Edaran Hapus Syarat Usia Kerja, Juga Larang Penahanan Ijazah

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons protes syarat usia kerja dalam lowongan pekerjaan. Kemenaker tengah melakukan kajian sebagai dasar menetapkan surat imbauan guna menghapus aturan tersebut. Kemenaker juga soroti syarat usia kerja maksimal 30 tahun selama ini dinilai telah memperkeruh kondisi ketenagakerjaan yang tengah lesu. ’’Insya Allah, segera. Nanti kami respons dengan imbauan,’’ kata […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.