News

Aturan Terbaru Polri Soal Tilang Manual dan ETLE

Radar Bandung - 19/05/2023, 14:14 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Aturan Terbaru Polri Soal Tilang Manual dan ETLE
Ilustrasi: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan tetap melakukan tilang manual terhadap pengendara yang tidak menggunakan atau memalsukan plat nomor polisi untuk menghindari ETLE (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

RADARBANDUNG.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Baca Juga: Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai Juni

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, Jumat, (19/5).

Sandi menuturkan, jajaran Ditlantas di tingkat Polda juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing. Mereka pun diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Jika Ada Oknum Polisi Nakal Lapor ke Nomor Ini

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan.

Selain itu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” jelas Sandi.

Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. “Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” pungkasnya. (jpc)


Terkait Nasional
Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Dapil Jabar II, H. Saeful Bachri S.H., M.A.P, Gelar Reses di Komplek Griya Jagabaya
Nasional
Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Dapil Jabar II, H. Saeful Bachri S.H., M.A.P, Gelar Reses di Komplek Griya Jagabaya

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung), H. Saeful Bachri S.H., M.A.P, menggelar Reses III Tahun sidang 2024/2025, di kantor PAC Demokrat Kecamatan Cimaung, di Komplek Griya Jagabaya, Senin (21/7/2025). Ketua RW 13 Komplek Griya Jagabaya, Acek Sudrajat, mengaku bersyukur dengan datangnya H. Saeful Bachri. ”Alhamdulilah […]

Cek NIK Penerima BSU 2025 Tahap 2 serta Jadwal Pencairan Bisa Dilakukan di JMO!
Nasional
Cek NIK Penerima BSU 2025 Tahap 2 serta Jadwal Pencairan Bisa Dilakukan di JMO!

RADARBANDUNG.id- Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua sedang berlangsung. Calon penerima dapat mengecek status pencairan dana melului link https://bsu.kemnaker.go.id/. Pengecekkan BSU 2025 Tahap 2 mesti dilakukan secara berkala agar dapat memastikan dana bantuan sudah masuk ke rekening. Pekerja hanya perlu menyiapkan nomor NIK KTP yang berisi 16 digit angka. Berikut ini tata […]

BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama Baru
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama Baru

RADARBANDUNG.id- Presiden Prabowo resmi menunjuk Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Anggoro Eko Cahyo yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Penunjukan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Direksi BPJS Ketenagakerjaan Sisa Masa Jabatan 2021-2026, dan ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi […]

Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel
Nasional
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel

RADARBANDUNG.id- Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) merilis laporan terbaru terkait perusahaan mana saja yang membantu agresi militer Israel ke Palestina. Setidaknya terdapat 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor yang tercatat. Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese dalam laporannya seperti dikutip Aljazeera mengatakan puluhan Perusahaan itu bergerak di sektor teknologi, militer, konstruksi sipil, energi, finansial hingga agrikultur. Adapun, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.