News

Honor Menteri Saat Jadi Narasumber Dibatasi Maksimal Rp1,7 Juta

Radar Bandung - 19/05/2023, 14:07 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com

RADARBANDUNG.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan honor seorang menteri saat menjadi narasumber di sebuah acara sebesar Rp1,7 juta. Angka ini batas tertinggi sehingga honor untuk seorang menteri tidak boleh melebihi jumlah yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun Anggaran 2024 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Maret 2023.

Untuk diketahui, SBM Tahun Anggaran 2024 ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Dengan SBM ini, setiap bendahara atau bagian keuangan pada instansi pemerintah bisa menetapkan biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan di lingkup pemerintahan. Salah satunya, honor dosen membimbing skripsi di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.

Sehingga nantinya, biaya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan tidak melebihi pagu yang sudah ditentukan sehingga tidak menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan.

“Standar biaya masukan tahun anggaran 2024, yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 3 beleid tersebut.

Tak hanya untuk menteri, dalam PMK Nomor 49 ini juga diatur honor bagi sejumlah pejabat eselon di lingkungan pemerintah yang menjadi narasumber dalam sebuah kegiatan.

– Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp 1.400.000

– Pejabat Eselon II/yang disetarakan Rp 1.000.000

– Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp 900.000

– Honorarium Moderator Orang/Kali: Rp 700.000

– Honorarium Pembawa Acara: Rp 400.000.

(jpc)