RADARBANDUNG.id- Sebanyak 17 gubernur bakal mengakhiri masa jabatan secara bertahap pada tahun ini. Rangkaiannya berlangsung mulai September 2023.
Untuk sementara, posisi tersebut ditempati penjabat (Pj) gubernur. Lalu, baru pada November 2024 digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan, dari 17 gubernur itu, perinciannya 10 orang akhir masa jabatannya pada September, 2 orang pada Oktober, dan 5 orang pada Desember.
Mereka yang masa jabatannya berakhir September 2023 itu antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Lalu, Sumatera Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Dua gubernur yang berakhir masa jabatannya Oktober adalah Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur. Adapun pada Desember terdapat lima gubernur, yaitu Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
Kepala daerah yang menjabat tidak genap 5 tahun tersebut akan mendapatkan kompensasi sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. (far/c9/hud/jpc)