RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menilai izin ekspor pasir laut yang diberikan pemerintah merugikan masyarat dan merusak alam.
“Bila dihadapkan pada masalah sendimentasi laut maka itu sangat menentang hukum alam dimana saya lihat di wilayah pantai. Sendimentasi (pengendapan material tanah/pasir melalui air sehingga bisa membentuk daratan) terjadi bersamaan dengan abrasi (terkikisnya pantai/daratan karena gelombang),” ucap Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini, Kamis (1/6).
Ono menambahkan, pada izin itu pasir hasil sendimentasi itu dikeruk dan dialihkan ke wilayah lain atau bahkan dijual ke pihak asing. Ia meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali ixin yang sudah diberikan.
Ia mengungkapkan Komisi IV DPR RI akan membahas hal ini saat melaksanakan rapat kerja dengan Menteri KKP beserta Eselon 1 KKP. Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang merugikan generasi penerus bangsa.
“Terlebih bila kebijakan itu bertujuan semata hanya untuk pendapatan negara maka masih banyak potensi Sumber Daya Alam yang belum dimaksimalkan, seperti hasil perikanan yang belum semuanya bisa dikelola sehingga bisa menjadi produk ekspor, garam yang belum dapat diproduksi memenuhi kebutuhan garam di dalam negeri dan masih banyak lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, izin pengerukan pasir laut ini dituangkan Presiden Jokowi dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam beleid itu, Jokowi juga mengizinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor. Melalui PP nomor 26 tahun 2023 itu, Jokowi juga mencabut aturan pengelolaan pasir laut yang diterbitkan oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri. (dbs)