RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Puluhan ulama berkumpul di Gedung Sate membahas sikap untuk lembaga pendidikan Al-Zaytun yang menimbulkan polemik. Mereka sudah membuat langkah yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Mereka melakukan pembahasan selama kurang lebih dua jam di ruang Papandayan, Senin (19/6).
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum yang memimpin rapat enggan memberikan keterangan detil mengenai hasil rapat tersebut. “Kita melaksanakan tugas dari pak gubernur bertemu rapat dengan para kyai. Tetapi untuk lebih lanjut nanti Pak Gubernur yang akan menyampaikan,” ujar Uu usai rapat.
“Karena apa yang diputuskan barusan belum tentu jadi keputusan yang final. Pemimpin yang mengambil sebuah keputusan yang memiliki kewenangan yaitu pak gubernur,” ia melanjutkan.
Uu menyebut dirinya hanya melaksanakan tugas dari Ridwan Kamil untuk mengumpulkan para ulama. Mayoritas pembahasan lebih ditekankan pada permintaan pandangan dan rekomendasi untuk Al-Zaytun.
“Pokoknya gitu aja. Nanti yang menyampaikan adalah Pak Gubernur karena Pak Gubernur yang memberikan keputusan. Saya hanya menyampaikan hasil rapat ini dengan Kesbangpol dan Biro Kesra,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, dirinya belum bisa menyampaikan hasil apa saja dari pertemuan ini. Semua keputusan ini dikatakannya akan disampaikan langsung pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada sore ini.
“Saya diamanatkan begitu, nanti saja pak gubernur yang akan menyampaikan, sore jam 3 katanya,” kata dia.
Diketahui, polemik Al-Zaytun sudah berlangsung lama. Terbaru, Forum Indramayu Menggugat (FIM) melakukan unjukrasa meminta pemerintah mengusut dugaan ajaran sesat.
Selain itu, FIM meminta pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di dalam lingkungan Lembaga Al-Zaytun, mengusut UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah.
Massa Forum Indramayu Menggugat juga meminta diberhentikannya pembuatan dermaga khusus Al-Zaytun. Untuk poin terakhir, massa aksi menilai Al-Zaytun dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar. (dbs)