News

Jual Sabu, Pasutri di Bandung Ditangkap

Radar Bandung - 20/06/2023, 19:37 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Suami istri kompak membangun bisnis narkoba jenis sabu. Namun, mereka harus berurusan dengan kepolisian sebelum dapat menikmati hasil dari jual beli.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengungkapkan, keduanya berinisial RAR (41) dan HR (31). Sedangkan seorang tersangka lainnya yang juga ditangkap berinisial VGA (31), diduga masuk dalam sindikat.

Budi mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Anggota dari Satnarkoba Polrestabes Bandung menangkap 3 tersangka di wilayah Kota Bandung dan Cileunyi. 2 orang di antaranya, RAR dan HR adalah suami istri,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6).

Ia mengungkapkan, turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,8 kilogram atau 3.280 gram, ponsel dan 3 unit timbangan.

Dari pemeriksaan penyidik, diketahui para tersangka ini memeroleh narkoba dari jaringan lintas provinsi. Informasi itu segera ditindaklanjuti untuk pengembangan.

Para tersangka dijerat Pasal 114, 132, dan 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan dari barang bukti ini, ada 19.400 orang yang kita selamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya. (dbs)