RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dari Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH Unisba), khususnya Program studi Magister Kenotariatan, bekerja sama dengan University Technologi Mara (UiTM) Malaysia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala lumpur, khususnya Atase Ketenagakerjaan menyelenggarakan PKM bertajuk ‘Legal Counselling on Grievance Redress Mechanism for Indonesian Workers in Malaysia’ yang dilaksanakan di Aula Gedung KBRI Kuala Lumpur, pada Senin (22/5/2023) mulai Pukul 9.00 sampai dengan Pukul 15.00 Waktu Malaysia.
Peserta terdiri dari pekerja migran yang sedang meminta bantuan atas permasalahan yang dialami di negara Malaysia, dan didominasi oleh pekerja migran perempuan.
PKM ini diketuai Dr Rini Irianti Sundary, S.H.,M.Hum., yang beranggotakan Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H.,M.H., Prof. Dr. Nandang Sambas SH., M.Hum., dan Assoc Prof Hasywira Noor Muhammad Hasyim dari UITM Malasysia, serta mahasiswa Magister Kenotariatan FH Unisba.
Ketua Tim PKM mengatakan, PKM ini merupakan hibah dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unisba untuk melalukan pengabdian berupa sosialisasi tentang peraturan-peraturan terkini, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Kuala lumpur, dan juga melakukan pendampingan dan konseling sekitar masalah-masalah hukum yang dialami para pekerja migran di negara Malaysia.
Rini menuturkan, dalam penyelesaian masalah perburuhan dalam PKM ini digunakan terlebih dahulu teori advokasi dalam upaya untuk memperbaiki atau mengubah kebijakan publik agar sesuai dengan kehendak atau kepentingan pihak yang mendesak kepentingan tersebut.
Kemudian, dilakukan dengan memberikan pengetahuan dan informasi tentang kesiapan tenaga kerja untuk dapat bekerja di luar negeri dengan tenang. Penyampaian informasi menggunakan metode ceramah.
Terakhir, dengan memberikan pelatihan dan simulasi – simulasi peningkatan keterampilan untuk persiapan kerja, dan menyiapkan dokumen keimigrasian agar dapat bekerja di luar negeri tanpa khawatir atau takut dideportasi.
Baca Juga: Milad Ke-40 Fikom Unisba Jadi Momentum Eksistensi dan Meningkatkan Kapasitas Dosen serta Mahasiswa
Rini menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan dalam pelaksanaan PKM ini adalah peserta pelatihan diberikan materi tentang keikutsertaan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, menyediakan bahan Keimigrasian, persiapan keterampilan (skill) yang cukup untuk dapat bekerja dalam pekerjaan formal, dan diberikan kesempatan untuk mendiskusikan materi yang telah diberikan melalui tanya jawab untuk mengklarifikasi hal-hal yang masih diragukan.
Dikatakannya, pertemuan dengan para pekerja migran ini paling tidak memberikan harapan pada mereka yang sedang mengalami masalah bahwa pemerintah Indonesia tidak tinggal diam melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri apalagi yang sedang tertimpa masalah.
Selain itu pihak akademisi juga turut berpartisipasi mencarikan solusi penyelesaian masalah mereka.
“Permasalahan yang mereka alami antara lain gaji yang tidak dibayarkan, penahanan dokumen keimigrasian, waktu kerja dan jenis kerja yang tidak jelas, karena perjanjian kerja nya pun tidak jelas,” tandasnya. (*)