News

Sosialisasi Manfaat dan Program BPJamsostek di Situ Lengkong Kabupaten Ciamis

Radar Bandung - 27/06/2023, 14:17 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya bersama sekretaris Desa Panjalu melakukan  Sosialisasi bersama tentang Manfaat Dan Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada para pedagang dan supir perahu di wilayah situ lengkong, Situ Lengkong Kabupaten Ciamis.

Tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan tentang sistem jaminan nasional dan memberi pengetahuan serta pemahaman kepada pedagang dan supir perahu tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Mengingat rentannya resiko pekerjaan yang dihadapi oleh pedagang dan supir perahu maka sangat diperlukan memiliki jaminan sosial tersebut.

Program jaminan bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat tiga program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua).

Dalam hal ini pedagang dan supir perahu mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dimana program tersebut didapatkan ketika mengalami kecelakaan yang terjadi selama bekerja termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

Selain itu pedagang dan supir perahu juga akan menerima Jaminan Kematian (JKM) dimana dalam program tersebut jika terjadi musibah kematian dalam bekerja maka keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan santunan dan diharapkan dapat meringankan beban keluarga.

Para pedagang dan supir perahu juga bisa mengikuti program tabungan atau yang dikenal dengan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dimana dalam program ini sebagai tabungan dan dapat dicairkan apabila pekerja sudah tidak bekerja kembali.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Tasikmalaya, Zeddy Agusdien mengatakan bahwa pekerjaan pedagang dan supir perahu memiliki resiko yang besar, karena musibah tidak tahu kapan dan dimana akan terjadi, dan apabila itu terjadi akan mengganggu perekonomian keluarga.

Melihat persoalan ini beliau menyarankan agar para pedagang dan supir perahu harus memiliki perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Iuran mulai dari Rp16,800/bulan (program JKK & JHT) atau iuran Rp 36.800/bulan (program JKK, JKM & JHT).