News

Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK-41/2023

Radar Bandung - 04/07/2023, 18:35 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK-41/2023

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 Jawa Barat menggelar sosialisasi kepada 360 Perwakilan Pengurus Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan di Jawa Barat. Acara diadakan di Pullman Bandung Grand Central, Kota Bandung, Selasa (4/7).

Acara sosialisasi ini membahas materi peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan; dan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa sosialisasi bersama ini merupakan bentuk sinergi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan OJK Regional 2 Jawa Barat.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai salah satu tugas yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sedangkan PMK No.41 Tahun 2023 berkaitan langsung dengan kegiatan Perwakilan Pengurus Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan sebagai stakeholder OJK yang terkait dalam perpajakan,” tutur Erna.

“Untuk itu pada kesempatan ini kami akan menyampaikan edukasi tentang PMK No.41 Tahun 2023 tersebut. Harapan kami dengan timbulnya pemahaman yang baik akan meminimalisir resiko dalam penerapan peraturan tersebut,” imbuh Erna.

Di kesempatan yang sama, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan OJK Regional 2 Jawa Barat.

“Semoga sinergi yang terjalin akan terus berlanjut dengan penyelenggaraan kegiatan sinergi lainnya untuk memajukan industri jasa keuangan di Jawa Barat,” ujarnya.

Lebih lanjut Indarto mengatakan bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan yang tinggi sangat penting dalam mendukung perkembangan industri jasa keuangan. “Hal tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan
literasi dan inklusi keuangan di masyarakat sangat penting dalam memajukan industri jasa keuangan,” imbuhnya.

Dua narasumber dari OJK Regional 2 Jawa Barat yaitu Deputi Direktur Pengaturan (Edukasi dan Perlindungan Konsumen) EPK OJK Farhan Nugroho serta Analis Senior Deputi Direktur Perencanaan, Pengembangan, Evaluasi Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Anugrah Sutejo menyampaikan materi tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023.

POJK ini mengatur tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatan pengetahuan, pemahaman, dan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanannya.

Ketentuan ini menyempurnakan POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi menjelaskan poin-poin yang diatur dalam PMK No.41 Tahun 2023, di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

“Dalam PMK No.41 Tahun 2023 ini, Pemerintah menegaskan bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN,” tutur Rudy mengawali paparannya.

“Agunan yang dimaksud antar lain agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan syariah, atau pinjaman atas hukun gadai,” imbuh Rudy.

PPN yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN baru dilaksanakan pada saat kreditur menerima pembayaran agunan dari pembeli agunan.

Lebih lanjut Adhitia menjelaskan bahwa diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 41 Tahun 2023 bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. “Sehingga tarif efektif PPN nya adalah sebesar 1,1% dikalikan harga jual agunan,” pungkas Adhitia. (*)


Terkait Ekonomi Bisnis
Dukung Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun
Ekonomi Bisnis
Dukung Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat peran strategisnya sebagai mitra utama Pemerintah dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Komitmen tersebut kembali ditunjukkan melalui peran BRI dalam menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Program ini menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dan memperkuat pondasi pemulihan […]

APINDO Expo & UMKM Fair 2025 Resmi Dibuka: Dorong UMKM Naik Kelas dan Terhubung ke Rantai Pasok Global
Ekonomi Bisnis
APINDO Expo & UMKM Fair 2025 Resmi Dibuka: Dorong UMKM Naik Kelas dan Terhubung ke Rantai Pasok Global

RADARBANDUNG.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meresmikan APINDO Expo & UMKM Fair 2025 di Kota Bandung sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (RAKERKONAS) APINDO ke-34. Acara ini menghadirkan 34 stan dari pelaku UMKM anggota APINDO yang menampilkan ragam produk unggulan mulai dari kuliner, kriya, batik, hingga fesyen lokal. Ketua Umum APINDO […]

Perluas Jaringan Usaha, Apindo Expo dan UMKM Fair 2025 Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ekonomi Bisnis
Perluas Jaringan Usaha, Apindo Expo dan UMKM Fair 2025 Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi membuka Apindo Expo dan UMKM Fair 2025. Kegiatan tersebut bagian dari agenda strategis Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Apindo ke-XXXIV yang diselenggarakan di Bandung. Apindo Expo & UMKM Fair 2025 diikuti 34 booth yang diisi oleh anggota Apindo maupun pengusaha UMKM dari sektor kerajinan tangan, […]

Bank Mandiri Siapkan Formasi Kepemimpinan Baru untuk Perkuat Akselerasi Ekonomi Nasional
Ekonomi Bisnis
Bank Mandiri Siapkan Formasi Kepemimpinan Baru untuk Perkuat Akselerasi Ekonomi Nasional

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Bank Mandiri telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (4/8/2025) dengan agenda tunggal, yaitu perubahan susunan pengurus perseroan. Langkah Bank Mandiri ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memperkuat tata kelola dan memastikan kesinambungan kepemimpinan guna mendukung transformasi serta pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Corporate Secretary Bank Mandiri, M. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.