RADARBANDUNG.id – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap institusi penyelenggara negara baik di pusat maupun daerah agar mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada Masyarakat. Hal tersebut dilaksanakan dengan mewajibkan penyelenggara pelayanan menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan dengan melibatkan masyarakat serta berbagai pihak yang terkait. Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. Disamping itu harus disusun Maklumat Pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada Masyarakat untuk melaksanakan Standar Pelayanan dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Penerapan Standar Pelayanan dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan atau penurunan kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan.
Dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sebagai akibat kemajuan ekonomi dan tuntutan pelayanan yang lebih nyaman, penyelenggara dapat menyediakan pelayanan berjenjang dengan mempertimbangkan proporsionalitas dan kebutuhan masyarakat agar tidak menimbulkan diskriminasi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadila dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan bagi masyarakat pada umumnya. Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik diperlukan untuk menjamin Pelayanan Publik dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Bahwa untuk peran serta masyarakat tidak hanya dalam bentuk peran serta secara aktif dalam penyusunan Standar Pelayanan, tetapi juga sampai dengan pengawasan dan evaluasi penerapan standar, evaluasi kinerja dan pemberian penghargaan, serta penyusunan kebijakan Pelayanan Publik. Kualitas Pelayanan Publik merupakan salah satu indikator terhadap tingkat kepercayaan publik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan data Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dirilis oleh Ombudsman RI, diketahui penilaian terhadap pemerintah sebagai berikut:
Data diatas menggambarkan bahwa pada level pemerintah daerah masih terdapat yang berkategori sedang dan rendah dalam melaksanakan pelayanan publik . Hal ini dapat disebabkan salah satunya karena aparatur pada Pemerintah Daerah kurang memiliki komitmen dan mempunyai keinginan untuk berubah sehingga pelayanan publik belum memenuhi harapan dari masyarakat.
Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat sentral dalam pelayanan publik, dimana ASN merupakan perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Terkait peran, fungsi, dan nilai dasar yang harus dimiliki oleh ASN, termaktub esensi yang sangat jelas, yakni pelayanan kepada masyarakat merupakan ruh utama dari setiap pengabdian seorang ASN, sehingga ASN harus melayani bukan dilayani, kepercayaan publik (public trust) merupakan outcome yang diharapkan dalam setiap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, dengan ASN sebagai roda penggeraknya, sehingga sudah sepatutnya setiap ASN terus berupaya mengembangkan potensi dirinya demi terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan ASN dengan cara meningkatkan rasa cinta kepada tanah air sebagai bentuk bela negara dan menerapkan nilai-nilai kepemimpinan pancasila dalam melakukan pelayanan publik serta meningkatkan integritas. Lebih daripada itu selaku ASN dalam melaksanakan pelayanan publik harus mempunyai integritas dalam melaksanakan tugas, integritas sangat berguna terutama dalam melaksanakan komitmen yang telah ditetapkan dalam standar pelayanan.
Selain itu untuk bisa menumbuhkan kepercayaan publik, ASN sebagai seorang pemimpin pada institusi pelayanan publik harus mempunyai 5 karakter dalam kemimpinan Pancasila, yaitu Kepemimpinan yang takut kepada Tuhan, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menjadi pemersatu dalam organisasi, mengutamakan kepentingan umum/masyarakat daripada kepentingan pribadi dan harus berlaku adil terhadap pemohon pelayanan. Dengan memiliki integritas dalam melayani dan melaksanakan kepemimpinan Pancasila diyakini akan meningkatkan pelayanan publik yang secara tidak langsung akan menumbuhkan kembali dan meningkatkan kepercayaan publik/masyarakat kepada pemerintah. Konsepsi ini yang harus dimaknai dengan baik oleh setiap ASN di tanah air agar apa yang diharapkan dapat terwujud.
Penulis : Kelompok 2 (dua) Diklat PKA Angkatan II LAN RI