RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Koalisi People Power Indonesia (KPPI) berencana menggelar aksi menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. Namun, hal tersebut tidak memiliki alasan kuat.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi unjukrasa itu dijadwalkan pada Jumat (7/7) di depan Kantor DPRD Jabar.
“Mengingat kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden telah dinilai gagal dan menimbulkan masalah besar baik bidang politik, ekonomi, budaya maupun agama, maka layak jika Jokowi saatnya mundur atau dimundurkan secara konstitusional,” begitu narasi ajakan yang menyebar di media sosial.
Menaggapi hal itu, pengamat politik dari Unpad, Muradi menyatakan aspirasi tersebut bisa disalurkan melalui jalur konstitusi.
“Bisa melalui Pemilu, bisa melalui DPR. Dan harus juga dilihat kondisi yang terjadi. Kalau memang tidak suka (ke Jokowi), yang jangan dipilih lagi,” kata dia.
Di sisi lain, ia melihat tidak ada hal genting yang bisa menjadi alasan presiden harus mundur dari jabatannya. Saat ini di Indonesia dalam keadaan kondusif.
Selain itu, kendali pemerintah juga sudah sampai hingga ke bawah, ke pemerintahan daerah. Kondisi ekonomi pun berada dalam posisi yang baik.
“Nah kaitan dengan akan adanya aksi, kalau mereka tidak nyaman, ya silahkan saja (menggelar aksi). Tapi apa yang mereka sampaikan tidak muluk-muluk dan kondisi yang mereka bayangkan juga tidak seperti sebenarnya,” paparnya.
Konstitusi di Indonesia tidak mengatur presiden bisa dimakzulkan oleh aksi unjuk rasa. Kondisi pada tahun 1998 silam adalah hal berbeda.
Ia pun menyarankan agar massa yang akan melakukan aksi memang menyuarakan aspirasinya. Dan itu memang diatur oleh Undang-Undang.
“Selama masih dalam koridor, di tengah iklim demokrasi, maka sah-sah saja menyampaikan aspirasi,” pungkasnya. (dbs(