News

Timsel KPU Jabar Sudah Melaksanakan Tugasnya dengan Baik Antarkan 14 Nama ke KPU RI

Radar Bandung - 14/07/2023, 21:03 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: KPU

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pengamat Kebijakan dari Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, menilai, keputusan Tim Seleks KPU Jabar meloloskan 14 nama ke KPU RI sudah tepat.

Ke-14 nama ini sudah diserahkan Timsel KPU Jabar ke KPU RI untuk menjalani fit and proper tes. Adapun 14 nama itu terjaring dari 28 nama yang sudah lolos tes tertulis dan psikotes. Hanya saja, sejumlah peserta seleksi yang gagal ke 14 besar mempermasalahkan sejumlah hal, terkait ada beberapa nama di 14 besar itu yang terindikasi masalah.

Menurut Cecep, jika memang ada dugaan yang terlibat kasus hukum, kasusnya itu apakah sudah inkrah atau keputusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau belum.

“Jadi, jika belum (inkrah) ya itu belum dinyatakan seseorang bersalah. Lalu, soal kasus etik pun harus dilihat sejauh mana oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebenarnya, kalau ada pengaduan ke timsel itu semua masukan dilampirkan ke pusat. Nanti yang memutuskan itu KPU pusat bukan timsel, sebab timsel itu hanya bertugas menyeleksi,” katanya saat dihubungi.

Ia menyebut, kalaupun dari 14 nama tersebut ada yang memiliki rekam jejak negatif, itu jadi tugas KPU RI untuk mencoretnya dalam proses penjaringan.

“Menurut saya sudah tepat timsel. Mereka tak mengeliminir selama memenuhi aturan, lalu ya diajukan saja. Jika nantinya ada keberatan ya itu KPU pusat yang bakal menilai. Bila nyatanya setelah putusan KPU pusat, ada pihak yang keberatan ya silakan menggugat ke KPU pusat dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dahulu, saya pun pernah menjadi timsel dan ada hal yang semacam ini, selama tak dilarang ya diajukan saja biar pusat yang menentukan,” ujarnya.

Cecep menambahkan, timsel itu merupakan alat keputusan pusat dan yang dilakukan ketua timsel dengan menyerahkan keputusan ke KPU pusat sudahlah benar tanpa mengabaikan masukan-masukan yang ada.

“KPU pusat menurut saya harus memperhatikan masukan-masukan yang ada dengan melakukan konfirmasi klarifikasi dan verifikasi informasi. Masukan itu dijadikan informasi awal yang mesti dikonfirmasi,” katanya.

Adapun ke-14 nama tersebut seperti tercantum dalam pengumuman Timsel Nomor : 31/TIMSELPROV-GEL.5-PU/04/32/2023, yang dimuat di situs resmi KPU Jabar, antara lain:

1. Abdullah Sapi’i (KPU Kabupaten Cirebon)
2. Ade Zaenul Mutaqin (KPU Kota Tasikmalaya)
3. Adie Saputro (KPU Kabupaten Bandung Barat)
4. Ahmad Nur Hidayat (KPU Kota Bandung)
5. Aneu Nursifah (KPU Kabupaten Garut)
6. Hari Nazarudin (KPU Kabupaten Subang)
7. Hedi Ardia (KPU Kabupaten Bandung)
8. Iing Nurdin (Mantan Komisioner KPU Kabupaten Bandung Barat)
9. Mega Nugraha Sukarna (Jurnalis)
10. Muhtadin (KPU Kabupaten Pangandaran)
11. Samsudin (KPU Kota Bogor)
12. Ujang Kusumah Atmawijaya (KPU Kota Cirebon)
13. Ummi Wahyuni (KPU Kabupaten Bogor)
14. Wasikin Marzuki (Bawaslu Jabar).

(dbs)