RADARBANDUNG.id, BANDUNG- 16 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap hasil pengungkapan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polretabes Bandung dari sejumlah kasus pada pekan kedua bulan Juli 2023.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan belasan tersangka tersebut mengedarkan berbagai jenis narkoba seperti ganja hingga sabu.
“Jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak sebelas kasus dan obat keras terbatas sebanyak 1 kasus,” ucap Budi didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (21/7).
“Untuk narkotikanya terbagi dalam sabu sabu 6 kasus, daun ganja kering 1 kasus, narkotika jenis narkoba sintetis sebanyak 1 kasus, dan obat keras terbatas 1 kasus,” Budi melanjutkan.
Para tersangka pengedar ditangkap di 9 kecamatan yang berbeda di Kota Bandung. Profesinya pun beragam, dari mulai karyawan swasta hingga pengemudi ojek online (ojol).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut berupa sabu dengan total berat 43,35 gram, daun ganja kering 2.726 gram, tembakau sintetis 133 gram, obat keras 22.012 butir, uang 1,2 juta, 6 buah timbangan digital,14 buah hp, 1 unit motor.
Di sisi lain, Budi mengungkapkan bahwa wilayah yang berkali-kali terungkap menjadi tempat peredaran narkoba adalah di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Polisi telah menerima sebanyak tiga laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Saya belum bisa mengeneral kecamatan mana yang paling banyak karena masih perlu kita evaluasi lagi, tapi kalau selama 2 minggu ini Bojongloa Kaler ini ada 3 kasus paling banyak,” kata dia.
Dari hasil penungkapan itu, kata dia, sebanyak 36.523 orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka pun kini telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum.
“Pasal dilanggar narkotika adalah pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Undang-undang kesehatan pasal 197, dengan ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun,” jelas Budi. (dbs)