RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap seorang pria berinisial FJ (32) yang diduga masuk ke dalam jaringan penipuan online internasional.
Kasus ini diawali 13 Mei 2023, saat korban berjenis kelamin pria dengan inisial L mendapat pesan dari seorang perempuan yang mengaku bernama Olivia di media sosial.
Percakapan di antara keduanya makin intens hingga beralih ke aplikasi pesan singkat Whatsapp. Setelah akrab, korban ditawari pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilan.
Caranya, mengakses dan mendaftar sebagai member baru di situr bernama shopifyvipchanel.com. Korban pun memutuskan mengiyakan tawaran, lalu termakan bujukan mengisi deposit uang senilai harga barang yang tertera pada situs, lalu menuntaskan tugas menekan icon suka (like) pada suatu barang yang tertera pada situs.
Namun, apa yang dijanjikan tersangka tidak terealisasi. Uang deposit serta komisi yang dijanjikan tidak bisa dilakukan penarikan (withdraw). Total kerugian yang dialami sebesar Rp587 juta.
“Pelapor (korban) kemudian terjebak bujuk rayuan untuk menanamkan investasi salam satu aplikasi. Aplikasinya sekarang sudah off. Modusnya itu investasi. Tapi, ternyata uang deposit dan keuntungan yang dijanjikan tidak bisa ditarik,” kata Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, Rabu (26/7).
Pihak kepolisian yang menerima laporan korban pada tanggal 29 Mei 2023 langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial FJ ditangkap pada 4 Juli 2023 di wilayah Medan, Sumatera Utara. FJ ini pula yang berada di balik akun Olivia.
“Hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan bahwa jaringan kejahatan penipuan online (Scam) ini berskala Internasional dengan jaringan Kamboja. Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,” ucap dia.
“Tersangka ini ada jaringan di Kamboja. Kami berkoordinasi meminta bantuan interpol mencari tersangka lainnya. Kami menduga di Kamboja juga ada warga negara Indonesia yang terlibat,” ia melanjutkan.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh jaringan ini adalah investasi berjangka dengan iming-iming uang berlipat dari setiap deposit sekaligus mendapatkan komisi.
“Modusnya merayu pria dengan menyamar jadi perempuan di media sosial,” ucap dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (dbs)