RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polisi menangkap youtuber Ferdian Paleka karena mempromosikan 2 situs judi online dan membuat sejumlah konten di media sosial.
Ia ditangkap belum lama ini di sebuah kosan di kawasan Sukajadi, Kota Bandung. Semua itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi dari laporan masyarakat pada Maret lalu.
“Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (26/7).
Baca Juga: Ferdian Paleka Muncul Lagi di YouTube
Ibrahim menyebut dari 2 situs itu, ada sejumlah fitur atau permainan judi yang diduga dipromosikannya dari mulai poker, judi bola, casino, togel, hingga slot.
Ferdian Paleka diduga menerima bayaran untuk mempromosikan 2 situs judi online selama 2 bulan sejak Maret 2023. Ia dibayar Rp 30 juta dan Rp 570 juta.
Baca Juga: YouTuber Ferdian Paleka Bebas
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV.
Direskrimsus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ferdian Paleka belum pernah bertemu dengan yang memberikan bayaran. Semua perjanjian hingga pembayaran dilakukan secara daring.
“Kami akam cari yang memberikan endorsement,” kata dia.
Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Diketahui, Ferdian Paleka pernah tersandung masalah hukum. Sebelumnya, pada tahun 2020, dia ditangkap karena membuat video prank pemberian makanan kepada transpuan di pinggir jalan dengan menggunakan 2 mie instan yang di dalamnya diisi dengan batu dan sampah. (dbs)