News

Masyarakat Resah dengan Aktivitas Galian C yang Diduga Ilegal

Radar Bandung - 27/07/2023, 21:03 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id- Masyarakat merasa terganggu dan resah dengan aktivitas galian C ilegal. Beberapa alasannya adalah efek yang berpengaruh terhadap lingkungan.

Aktivitas tersebut terjadi di wilayah Desa Mekarhurip dan Desa Lempuyang yang terletak di Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka. Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jabar telah berupaya melakukan pengawasan secara insidentil terhadap pengaduan atas adanya penambangan illegal di lokasi tersebut..

Hal itu tertuang dalam undangan rapat dengan nomor 3259/P.W.10.05.02/PPLH/2023 pada 15 Mei 2023 silam. Namun demikian, kegiatan pengawasan itu ternyata belum membuahkan hasil.

Salah seorang warga berinisial W menduga aktivitas yang menggunakan alat berat tersebut diduga tidak ada izin. Ia berharap ada tindakan nyata dari instansi terkait.

Ia menyebut, sejak aktivitas galian C beroperasi, wilayahnya kerap banjir, merusak saluran irigasi, longsor, dan merusak lahan pertanian. “Dulu sebelum ada galian C itu paling di sekolan satu meter, sekarang saluran irigasi sudah dibetulkan, tetapi tetap meluap ke jalan dan ke rumah warga,” ungkap dia.

Adanya dampak terhadap lingkungan itu disebabkan permukiman warga di Blok Sadahurip Desa Mekar Hurip ada di bawah kawasan galian C. Hal itu menyebabkan limpahan air dan material berimbas pada lahan dan rumah warga di beberapa desa lain.

“Saluran irigasi juga kena dampak, ada yang jadi longsor, gorong-gorong ada yang mandek, dan bahkan salah satu kejadian mengenai dapur warga sampai ambruk,” papar dia.

Maka dari itu, dia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan sebelum adanya korban jiwa dari aktivitas galian. Tindakan yang dimaksud dapat dengan cara menghentikan aktivitas galian.

“Kita segera mungkin minta ditutup karena sangat meresahkan. Galian C di dekat pemukiman kami tepat ada di atas. Sehingga berbahaya sekali,” pungkasnya. (dbs)