RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Puluhan pedagang melakukan aksi penolakan penyegelan yang dilakukan petugas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di lahan eks Propelat di Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/7).
Aksi penolakan tersebut mendapat dukungan dari Raden Group sebagai pihak yang menyewa lahan, dimana sewa lahan seharusnya berakhir tahun 2026, malah menjadi masalah setelah seorang kurator menjual lahan kepada pihak lain.
FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG