News

Tempat Usaha di Lahan Eks Propelat Bandung Terancam Disegel, Pedagang Lakukan Perlawanan

Radar Bandung - 31/07/2023, 21:28 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Tempat Usaha di Lahan Eks Propelat Bandung Terancam Disegel, Pedagang Lakukan Perlawanan
Puluhan pedagang melakukan aksi penolakan penyegelan yang dilakukan petugas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di lahan eks Propelat di Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/7). (FOTO/ TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUN)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sejumlah pedagang di Kawasan Jalan Riau, Kota Bandung No 86, menolak penyegelan lahan yang dilakukan Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Penyegelan yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Niaga pada tanah dan bangunan atas permohonan izin Penyegelan Harta (boedel) pailit PT Propelat (dalam pailit) oleh Tim Kurator Nasrullah di Jalan LL RE. Martadinata nomor 86, Kota Bandung, dimana tanpa dihadiri Kurator (Nasrullah).

Kuasa Hukum Raden Fauzi selaku pengelola kawasan, Kissinger Tambunan menegaskan, Kurator (Nasrullah) belum menyelesaikan permasalahan atas perjanjian sewa menyewa tanah PT Propelat (dalam pailit) yang terletak di Jalan LL RE. Martadinata No 86 Kota Bandung dengan kliennya Raden Fauzi (CV. Raden Putra Barokah).

Menurutnya, perjanjian sewa-menyewa tanah pada 1 Maret 2021 ditanda tangani bersama dengan Notaris Dudi Wahyudi, SH., Waarmerking nomor 1414/Daftar/III/2021 sepakat untuk periode 5 tahun terhitung sejak 1 maret 2021 hingga 28 Februari 2026, dengan kesepakatan sewa Rp 220 juta/tahun.

Baca Juga: Viva La Pizza, Menu Baru Persembahan Vue Palace ARTOTEL Curated Bandung

“Dalam perjalanannya, ada tawaran dari pihak Kurator (Nasrullah) kepada Raden Fauzi untuk membeli tanah tersebut sehingga muncullah Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) pada Jumat, Tanggal 7 Februari 2022 di Jakarta dengan kesepakatan harga Rp55 milyar,” ucap Kissinger saat konferensi pers di Bandung.

“Pembayaran disepakati dengan Down Payment (DP) melalui 4 tahapan, yakni saat perjanjian, pada 07 Februari 2022, 07 Maret 2022 dan 07 Mei 2022,” sambungnya.

Baca Juga: Erick Thohir Respek FA Thailand Hukum Pemainnya Buntut Kericuhan di Final SEA Games 2023

Akan tetapi, kata Kissinger, pada tanggal 15 Februari 2022 muncul Surat Pemberitahuan nomor 003/PROPELAT-PAILIT/II/2022 yang dikeluarkan Tim Kurator PT Propelat (dalam pailit) yakni Nasrullah kepada PT Bina Indo Raya bahwa telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak PT Bina Indo Raya.

“Kami tidak mengetahuinya. Sehingga kami melayangkan Surat 002/SP/RSJ-BDG/IV/2022 tertanggal 05 April 2023 tentang Konfirmasi Kelanjutan Jual Beli SHGB Nomor: 385 Atas Nama PT Propelat, namun tidak ada jawaban dari pihak Nasrullah,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kissinger, sampai pada 10 April 2023 kembali ada Surat Pemberitahuan nomor 026/PROPELAT-PAILIT/IV/2023 dari Tim Kurator Nasullah yang isinya Pengosongan Lahan PT Propelat (dalam pailit) di Jalan LL RE. Martadinata No. 86 Kota Bandung, lanjut Kissinger Tambunan.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.